Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 105

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan perangkat daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2019 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa BPKPAD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi badan ini dirancang secara komprehensif yang terdiri atas:

  • Sekretariat: Mengelola program, pelaporan, keuangan, aset internal, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Anggaran: Menangani perencanaan dan pengendalian anggaran daerah serta penyusunan Rancangan APBD.
  • Bidang Perbendaharaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah, belanja daerah, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Bidang Aset: Mengelola siklus hidup barang milik daerah mulai dari perencanaan hingga penghapusan.
  • Bidang Pelayanan dan Penetapan: Fokus pada pendataan dan pelayanan pajak daerah.
  • Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan: Bertugas melakukan intensifikasi pajak dan pemeriksaan pendapatan.
  • Bidang Akuntansi: Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada efisiensi pengelolaan keuangan daerah dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah secara terintegrasi.
  2. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
  3. Pengoordinasian penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
  4. Pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan anggaran.
  5. Pembinaan teknis dan administrasi keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam masa transisi serta tata kerja organisasi, yaitu:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
  • Seluruh ASN pada organisasi sebelumnya tetap menjalankan tugasnya (status quo) sampai dengan selesainya penataan kelembagaan yang baru.
  • Batas waktu terakhir pelaksanaan penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini adalah tanggal 31 Desember 2021.
  • Segala laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban hierarkis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.