| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
Berikut adalah analisis hukum dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 mengenai organisasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Aturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Badan ini berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasinya dirancang secara komprehensif yang meliputi:
Badan memiliki tanggung jawab besar dalam koordinasi pengelolaan keuangan dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus yang penting untuk diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.