| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan perangkat daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2019 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern.
Dokumen ini menetapkan bahwa BPKPAD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi badan ini dirancang secara komprehensif yang terdiri atas:
Peraturan ini menekankan pada efisiensi pengelolaan keuangan daerah dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam masa transisi serta tata kerja organisasi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.