Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 105

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

Berikut adalah analisis hukum dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 mengenai organisasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Aturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Poin-Poin Utama

Badan ini berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasinya dirancang secara komprehensif yang meliputi:

  • Sekretariat yang membawahi tiga Subbagian yaitu Program dan Pelaporan, Keuangan dan Aset, serta Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Anggaran yang menangani perencanaan serta pengendalian anggaran daerah.
  • Bidang Perbendaharaan yang mengelola cash management dan belanja daerah.
  • Bidang Aset yang fokus pada perencanaan kebutuhan serta penatausahaan Barang Milik Daerah.
  • Bidang Pelayanan dan Penetapan serta Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah.
  • Bidang Akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Badan memiliki tanggung jawab besar dalam koordinasi pengelolaan keuangan dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rancangan APBD, Perubahan APBD, serta Pertanggungjawaban APBD secara tepat waktu.
  2. Pelaksanaan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
  3. Pengoordinasian dan pembinaan administrasi keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  4. Pelaksanaan transaksi nontunai dan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan anggaran.
  5. Pendataan, penilaian, dan penetapan pajak daerah untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus yang penting untuk diketahui:

  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada organisasi tersebut tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan struktur lama hingga proses penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam tata kerja harian.
  • Setiap pejabat diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan berjenjang kepada atasan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.