Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 326

Tentang YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam upaya penyelesaian kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang berlaku khusus untuk periode tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan wewenang tim yang bertugas menangani tuntutan ganti rugi daerah. Anggota tim terdiri dari pejabat lintas sektor seperti Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian, serta Bagian Hukum. Tim ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat tindakan pegawai atau pejabat dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

TPKD memiliki mandat prioritas untuk melaksanakan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun kronologis lengkap mengenai proses terjadinya kerugian daerah.
  2. Mengumpulkan bukti pendukung yang valid untuk memperkuat tuntutan ganti rugi.
  3. Melakukan penghitungan secara akurat mengenai jumlah total kerugian daerah.
  4. Melakukan inventarisasi terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain untuk dijadikan jaminan penyelesaian.
  5. Melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan progres penyelesaian kepada Bupati Bantul.

Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim ini memiliki fokus khusus pada penyelesaian tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
  • Dalam menjalankan tugasnya, TPKD wajib memberikan laporan secara periodik dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk segera menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.