| Tentang | YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam upaya penyelesaian kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang berlaku khusus untuk periode tahun anggaran 2021.
Dokumen ini mengatur susunan personalia dan wewenang tim yang bertugas menangani tuntutan ganti rugi daerah. Anggota tim terdiri dari pejabat lintas sektor seperti Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian, serta Bagian Hukum. Tim ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat tindakan pegawai atau pejabat dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TPKD memiliki mandat prioritas untuk melaksanakan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.