| Tentang | YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian kerugian daerah yang berdaya guna dan berhasil guna melalui pembentukan tim khusus yang memiliki legalitas formal.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan susunan personalia tertentu yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan masa berlaku dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.