Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 326

Tentang YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword YONI NOMOR INVENTARIS C.93b SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian kerugian daerah yang berdaya guna dan berhasil guna melalui pembentukan tim khusus yang memiliki legalitas formal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan susunan personalia tertentu yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun kronologis atau urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerugian daerah.
  • Mengumpulkan berbagai bukti pendukung yang valid atas terjadinya kerugian tersebut.
  • Melakukan penghitungan secara terperinci mengenai total jumlah kerugian daerah yang dialami.
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan secara komprehensif untuk disampaikan kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi atau pendataan terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam penyelesaian kerugian daerah.
  2. Pertanggungjawaban hasil kerja tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Segala pembiayaan operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Susunan keanggotaan tim melibatkan lintas instansi, mulai dari unsur pimpinan Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan masa berlaku dalam keputusan ini:

  • Setiap anggota tim dilarang melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditetapkan dan harus memastikan seluruh bukti yang dikumpulkan bersifat autentik.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2021.
  • Tim ini khusus menangani perkara ganti kerugian yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.