| Tentang | YONI NOMOR INVENTARIS C.93c SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 328 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | YONI NOMOR INVENTARIS C.93c SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2021 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelestarian objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan Yoni Nomor Inventaris C.93c sebagai Benda Cagar Budaya guna melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dokumen ini menetapkan status baru bagi objek tersebut untuk memastikan perlindungan dan pengelolaannya dilakukan sesuai standar nasional.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup identitas spesifik dan status kepemilikan objek yang dilindungi, di antaranya sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian melalui pembagian tugas dan klasifikasi sebagai berikut:
Terdapat batasan-batasan penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak terkait guna menjaga integritas objek sejarah tersebut, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.