Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 328

Tentang YONI NOMOR INVENTARIS C.93c SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 328
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword YONI NOMOR INVENTARIS C.93c SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2021 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelestarian objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan Yoni Nomor Inventaris C.93c sebagai Benda Cagar Budaya guna melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dokumen ini menetapkan status baru bagi objek tersebut untuk memastikan perlindungan dan pengelolaannya dilakukan sesuai standar nasional.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup identitas spesifik dan status kepemilikan objek yang dilindungi, di antaranya sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah benda sejarah berupa Yoni dengan kode inventaris C.93c.
  • Benda tersebut berlokasi di Padukuhan Kembangputihan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Secara administratif, kepemilikan objek berada pada Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penetapan ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam upaya konservasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian melalui pembagian tugas dan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Penetapan tingkat kepentingan objek sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  2. Mandat pelaksanaan pembinaan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan objek harus dilakukan secara berkala agar nilai sejarahnya tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak terkait guna menjaga integritas objek sejarah tersebut, yaitu:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan bentuk fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.
  • Segala bentuk tindakan yang mengubah atau memanfaatkan objek tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.