Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 335

Tentang YONI NOMOR INVENTARIS C.95 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 335
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword YONI NOMOR INVENTARIS C.95 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2021 merupakan ketetapan hukum yang bertujuan untuk memberikan status perlindungan resmi terhadap objek bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan status baru bagi sebuah objek agar diakui sebagai warisan budaya yang dilindungi oleh negara berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas fisik dan administratif objek yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah Yoni Nomor Inventaris C.95.
  • Lokasi keberadaan objek berada di Padukuhan Kembangputihan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan objek tercatat atas nama Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Objek ini secara resmi diklasifikasikan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dalam pengelolaan objek cagar budaya tersebut dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara berkala terhadap upaya pelestarian objek guna mencegah kerusakan atau pencurian.
  3. Pengaturan mengenai mekanisme pemanfaatan objek agar tetap sesuai dengan kaidah pelestarian warisan budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga keutuhan dan nilai sejarah objek, terdapat beberapa larangan dan ketentuan yang wajib dipatuhi:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan fisik pada objek tanpa izin.
  • Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan atau perpindahan lokasi objek secara tidak sah.
  • Segala bentuk pemanfaatan terhadap benda cagar budaya tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan.

26 Agustus 2021, Abdul Halim Muslih.

.