Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 304

Tentang GOA SELARONG KAKUNG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 304
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword GOA SELARONG KAKUNG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2021 secara resmi menetapkan status Goa Selarong Kakung sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi obyek yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas spasial dan administratif dari obyek cagar budaya yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi Goa Selarong Kakung secara administratif terletak di Padukuhan Kembangputihan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Pengelolaan atas situs tersebut diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  • Status hukum yang diberikan adalah Struktur Cagar Budaya, yang menempatkan obyek ini sebagai bagian dari kekayaan budaya yang wajib dijaga keasliannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menekankan pada koordinasi antar instansi untuk menjamin pelestarian situs melalui langkah-langkah berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki prioritas untuk melakukan pembinaan teknis terhadap struktur tersebut.
  2. Pengawasan secara ketat wajib dilakukan oleh instansi terkait terhadap setiap upaya pelestarian dan pemanfaatan yang dilakukan di area situs.
  3. Pelestarian mencakup perlindungan fisik struktur agar tidak mengalami degradasi akibat aktivitas manusia maupun faktor alam.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum yang ketat bagi masyarakat maupun pihak pengelola guna menjaga integritas cagar budaya, yakni:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan/penguasaan, maupun pemanfaatan terhadap Goa Selarong Kakung tanpa izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.