Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 35

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 35/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY. Status peraturan ini berlaku secara efektif mulai tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021, menggantikan instruksi bupati sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menginstruksikan koordinasi lintas sektor mulai dari tingkat Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT) untuk melaksanakan pembatasan teknis sebagai berikut:

  • Pelaksanaan sistem kerja kantor sektor non-esensial dibatasi maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin.
  • Sektor esensial seperti perbankan, asuransi, dan perhotelan non-karantina diatur dengan kapasitas antara 50% hingga 75%.
  • Sektor kritikal yang mencakup kesehatan, energi, logistik, dan transportasi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk pendidikan khusus dan PAUD yang memiliki aturan jumlah peserta didik per kelas yang lebih spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan beberapa prioritas pelaksanaan dan angka capaian sebagai berikut:

  1. Percepatan vaksinasi menjadi prioritas utama dengan target capaian dosis 1 minimal 70% dan vaksinasi lansia minimal 60% untuk menurunkan level PPKM.
  2. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB atau 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
  3. Supermarket dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%.
  4. Restoran dan kafe diizinkan memberikan layanan makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dan durasi makan paling lama 60 menit.
  5. Tempat ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75% atau maksimal 75 orang dengan protokol kesehatan teknis dari Kementerian Agama.
  6. Fasilitas umum dan tempat wisata dibatasi kapasitasnya maksimal 25% dan wajib menerapkan sistem ganjil-genap pada jalur menuju lokasi wisata di akhir pekan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat:

  • Pegawai yang melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke wilayah lain.
  • Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker; penggunaan masker harus dilakukan secara benar dan konsisten.
  • Kegiatan seni, budaya, dan olahraga diizinkan buka maksimal 50% kapasitas, namun tetap dilarang menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
  • Penyediaan anggaran pelaksanaan kebijakan PPKM Level 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan serta sumber sah lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.