Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 35/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY. Status peraturan ini berlaku secara efektif mulai tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021, menggantikan instruksi bupati sebelumnya.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini menginstruksikan koordinasi lintas sektor mulai dari tingkat Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT) untuk melaksanakan pembatasan teknis sebagai berikut:
- Pelaksanaan sistem kerja kantor sektor non-esensial dibatasi maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, asuransi, dan perhotelan non-karantina diatur dengan kapasitas antara 50% hingga 75%.
- Sektor kritikal yang mencakup kesehatan, energi, logistik, dan transportasi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk pendidikan khusus dan PAUD yang memiliki aturan jumlah peserta didik per kelas yang lebih spesifik.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menetapkan beberapa prioritas pelaksanaan dan angka capaian sebagai berikut:
- Percepatan vaksinasi menjadi prioritas utama dengan target capaian dosis 1 minimal 70% dan vaksinasi lansia minimal 60% untuk menurunkan level PPKM.
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB atau 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
- Supermarket dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%.
- Restoran dan kafe diizinkan memberikan layanan makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dan durasi makan paling lama 60 menit.
- Tempat ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75% atau maksimal 75 orang dengan protokol kesehatan teknis dari Kementerian Agama.
- Fasilitas umum dan tempat wisata dibatasi kapasitasnya maksimal 25% dan wajib menerapkan sistem ganjil-genap pada jalur menuju lokasi wisata di akhir pekan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat:
- Pegawai yang melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke wilayah lain.
- Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker; penggunaan masker harus dilakukan secara benar dan konsisten.
- Kegiatan seni, budaya, dan olahraga diizinkan buka maksimal 50% kapasitas, namun tetap dilarang menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.
- Pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
- Penyediaan anggaran pelaksanaan kebijakan PPKM Level 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan serta sumber sah lainnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.