Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 35/Instr/2021 diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY, yang berlaku efektif mulai tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021, sekaligus menggantikan Instruksi Bupati Nomor 34/Instr/2021.
Poin-Poin Utama
- Pelaksanaan PPKM Level 2 dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat Kabupaten dengan melibatkan Satgas Covid-19, TNI/POLRI, dan relawan.
- Mekanisme pengawasan diperkuat melalui pembentukan Posko tingkat Kalurahan yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat mikro.
- Sistem kerja di kantor dibedakan berdasarkan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai maupun pengunjung.
- Kegiatan belajar mengajar diatur melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas peserta didik yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pelaksanaan kerja sektor non-esensial dibatasi maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan dan asuransi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% untuk pelayanan fisik pelanggan dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Satuan pendidikan umum melaksanakan tatap muka terbatas maksimal 50%, sementara SDLB/MILB/SMPLB/SMLB maksimal 62% hingga 100%, dan PAUD maksimal 33%.
- Pasar rakyat, supermarket, dan toko swalayan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
- Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan paling lama 60 menit.
- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 75% atau maksimal 75 orang.
- Target akselerasi vaksinasi ditetapkan untuk mencapai dosis 1 minimal 70% secara umum dan minimal 60% bagi lanjut usia untuk dapat turun ke level yang lebih rendah.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pegawai yang sedang melaksanakan tugas di rumah atau Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan ke wilayah lain.
- Dilarang menggunakan faceshield tanpa disertai penggunaan masker yang benar saat beraktivitas di luar rumah.
- Respsi pernikahan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% namun dilarang menyediakan makanan prasmanan (makanan harus dikemas dan dibawa pulang).
- Setiap orang yang melanggar ketentuan PPKM Level 2 dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
- Pelaku perjalanan dari luar daerah yang menetap sementara wajib memberikan informasi melalui aplikasi PANCOBAN.
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.