Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 133

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 November 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021. Dokumen hukum ini diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, khususnya yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK). Peraturan ini berfungsi sebagai penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya agar lebih selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan penggunaan dana bantuan tepat sasaran.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada rincian sasaran kegiatan yang dapat didanai oleh BKK pada Pasal 5. Ruang lingkup penggunaan dana kini mencakup berbagai aspek pembangunan yang menjadi kewenangan Kalurahan, mulai dari infrastruktur fisik, sarana prasarana sosial-ekonomi, hingga program pemberdayaan. Penekanan diberikan pada aspek legalitas penggunaan lahan dan kategori kegiatan yang dianggap sah untuk dibiayai guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran daerah dan akuntabilitas di tingkat desa atau Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan pasal yang diubah, dana BKK diprioritaskan untuk mendanai berbagai urutan kegiatan teknis berikut ini:

  1. Pembangunan infrastruktur dasar yang meliputi jalan Kalurahan, jembatan, talud, drainase, gorong-gorong, serta sarana prasarana air bersih dan lampu penerangan jalan umum;
  2. Penyediaan fasilitas sosial dan kesehatan seperti Posyandu, Pos Kesehatan, sarana olahraga, serta Balai Pertemuan Warga;
  3. Pengembangan sektor ekonomi lokal melalui pembangunan obyek wisata Kalurahan, kawasan perekonomian, pasar Kalurahan, jalan usaha tani, dan irigasi tersier;
  4. Penyelenggaraan sarana pendidikan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak yang dikelola pemerintah desa;
  5. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan non-fisik seperti sosialisasi, workshop, pelatihan, dan program peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemanfaatan tanah Kalurahan untuk lokasi kegiatan pembangunan wajib memperoleh izin resmi dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pembangunan dilarang dilakukan di atas tanah milik pribadi atau perorangan, kecuali status lahan tersebut telah secara resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kalurahan;
  • Setiap bidang tanah milik perorangan yang telah dihibahkan kepada desa wajib melalui proses administrasi dan dicatat secara sah sebagai aset Kalurahan;
  • Seluruh pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada asas kemanfaatan publik dan mematuhi standar teknis pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.