| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 November 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021. Dokumen hukum ini diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, khususnya yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK). Peraturan ini berfungsi sebagai penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya agar lebih selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan penggunaan dana bantuan tepat sasaran.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada rincian sasaran kegiatan yang dapat didanai oleh BKK pada Pasal 5. Ruang lingkup penggunaan dana kini mencakup berbagai aspek pembangunan yang menjadi kewenangan Kalurahan, mulai dari infrastruktur fisik, sarana prasarana sosial-ekonomi, hingga program pemberdayaan. Penekanan diberikan pada aspek legalitas penggunaan lahan dan kategori kegiatan yang dianggap sah untuk dibiayai guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran daerah dan akuntabilitas di tingkat desa atau Kalurahan.
Berdasarkan pasal yang diubah, dana BKK diprioritaskan untuk mendanai berbagai urutan kegiatan teknis berikut ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.