Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 403

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 403
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 403 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 719 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran atau penunjukan kembali pejabat yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan adanya promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran tata kelola keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci susunan personalia serta pembagian tugas spesifik bagi para pejabat di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Poin-poin perubahan mencakup penunjukan pejabat pada posisi berikut:

  • Kepala Bidang Anggaran sebagai penyusun rencana arus kas.
  • Kepala Bidang Perbendaharaan sebagai pemegang otoritas utama pencairan dana.
  • Kepala Sub Bidang terkait yang berfungsi sebagai pejabat pengganti atau pelaksana teknis khusus belanja tertentu.
  • Kepala Bidang Akuntansi, Aset, serta Penagihan dan Pemeriksaan yang bertanggung jawab atas pelaporan dan pengamanan kekayaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memegang tanggung jawab besar dalam siklus manajemen keuangan daerah dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Anggaran Kas dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar operasional anggaran.
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan permintaan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  3. Pengelolaan investasi daerah dan penempatan uang daerah pada lembaga keuangan yang ditunjuk.
  4. Penyimpanan bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, termasuk sertifikat saham pada PT. Bank BPD DIY.
  5. Melakukan pemantauan secara rutin terhadap arus penerimaan dan pengeluaran APBD melalui bank.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus untuk menjaga tertib administrasi keuangan:

  • Apabila Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kepala Bidang Perbendaharaan) berhalangan hadir, otoritas penerbitan SP2D dialihkan kepada pejabat pengganti (Kepala Sub Bidang) sesuai klasifikasi jenis belanjanya (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, atau Modal).
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan penatausahaan piutang daerah, baik yang berasal dari pajak daerah maupun dari tuntutan ganti rugi perbendaharaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segala lampiran di dalamnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

26 Oktober 2021, ABDUL HALIM MUSLIH

.