| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 403 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 403 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 719 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran atau penunjukan kembali pejabat yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan adanya promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran tata kelola keuangan daerah.
Keputusan ini merinci susunan personalia serta pembagian tugas spesifik bagi para pejabat di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Poin-poin perubahan mencakup penunjukan pejabat pada posisi berikut:
Pejabat yang ditunjuk memegang tanggung jawab besar dalam siklus manajemen keuangan daerah dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus untuk menjaga tertib administrasi keuangan:
26 Oktober 2021, ABDUL HALIM MUSLIH
.