Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 449

Tentang REKENING GIRO DAN REKENING TABUNGAN MILIK PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 449
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword REKENING GIRO DAN REKENING TABUNGAN MILIK PERANGKAT DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan rekening giro dan rekening tabungan milik Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini berfungsi sebagai legalitas resmi bagi setiap satuan kerja dalam mengelola rekening bank pemerintah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian teknis mengenai rekening yang sah untuk digunakan oleh instansi pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya adalah:

  • Penetapan daftar rekening bank yang mencakup nomor rekening, nama bank penyedia layanan, jenis rekening, serta unit kerja pemilik rekening.
  • Penggunaan rekening resmi sebagai satu-satunya media untuk menampung penerimaan daerah dan melakukan transaksi pengeluaran.
  • Integrasi sistem perbankan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempermudah pengawasan aliran dana publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur urutan prioritas dan pembagian fungsi rekening sebagai berikut:

  1. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) diprioritaskan sebagai pusat utama penampungan dana APBD di Bank BPD DIY.
  2. Alokasi dana untuk Gaji dan biaya operasional Rutin dipisahkan melalui rekening giro khusus di setiap unit kecamatan dan dinas.
  3. Pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti pada RSUD Panembahan Senopati mendapatkan porsi pengaturan khusus untuk penerimaan jasa kesehatan, Jamkesmas, dan BPJS Kesehatan.
  4. Penerimaan pajak daerah (seperti pajak hotel, restoran, dan reklame) dikelola melalui rekening giro di bawah koordinasi BKAD.
  5. Persentase atau alokasi dana bergulir bagi UMKM dan koperasi diatur melalui rekening yang dikelola oleh dinas terkait untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan ketat dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pejabat terkait:

  • Dilarang menggunakan rekening di luar daftar resmi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini untuk transaksi keuangan daerah.
  • Setiap perubahan atau pembukaan rekening baru harus didasarkan pada pertimbangan akuntabilitas dan mendapatkan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Rekening Management Reward dan titipan biaya tertentu (seperti jaminan lelang atau IMB) wajib dikelola secara transparan dan tidak boleh bercampur dengan dana pribadi atau dana non-pemerintah.
  • Keputusan ini berlaku sepenuhnya sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.