| Tentang | REKENING GIRO DAN REKENING TABUNGAN MILIK PERANGKAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 449 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | REKENING GIRO DAN REKENING TABUNGAN MILIK PERANGKAT DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan rekening giro dan rekening tabungan milik Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini berfungsi sebagai legalitas resmi bagi setiap satuan kerja dalam mengelola rekening bank pemerintah.
Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian teknis mengenai rekening yang sah untuk digunakan oleh instansi pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya adalah:
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur urutan prioritas dan pembagian fungsi rekening sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan ketat dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.