Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 116

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 116
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dan merupakan bagian dari penataan kelembagaan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur dan tanggung jawab organisasi secara mendetail, yang meliputi:

  • Pembentukan UPTD: Pembentukan secara resmi UPTD Balai Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
  • Kedudukan: UPTD berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Susunan Organisasi: Struktur organisasi bersifat ramping yang terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas Pokok: Melaksanakan tugas teknis operasional dalam penyelenggaraan budidaya ikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas UPTD diprioritaskan pada efektivitas pelayanan teknis dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis terkait budidaya ikan.
  2. Penyediaan benih ikan berkualitas untuk mendukung produktivitas perikanan daerah.
  3. Pelaksanaan fungsi ketatausahaan yang mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta pengelolaan barang milik daerah.
  4. Penerapan prinsip tata kerja yang meliputi coordination, integration, synchronization, and simplification baik secara internal maupun eksternal.
  5. Penyampaian laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan aturan khusus untuk menjamin keberlangsungan organisasi:

  • Masa Transisi: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN tetap melaksanakan tugasnya hingga penataan kelembagaan selesai dilakukan.
  • Batas Waktu: Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang UPTD Balai Budidaya Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.