| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 116 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dan merupakan bagian dari penataan kelembagaan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur struktur dan tanggung jawab organisasi secara mendetail, yang meliputi:
Pelaksanaan tugas UPTD diprioritaskan pada efektivitas pelayanan teknis dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan aturan khusus untuk menjamin keberlangsungan organisasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.