Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 144

Tentang OPTIMALISASI KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword OPTIMALISASI KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk melakukan Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bantul melalui program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pekerja seperti Tenaga Bantu, Pegawai Non-PNS/Non-ASN, Pendamping Desa, Tenaga Harian Lepas, dan Pamong Kalurahan.
  • Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, termasuk BUMD dan BUM Kalurahan, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
  • Cakupan kepesertaan juga diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja mandiri), pekerja migran di luar negeri, serta peserta pemagangan dan pelatihan vokasi.
  • Program jaminan sosial yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur pentahapan kepesertaan berdasarkan skala usaha dan alokasi anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Usaha Besar dan Usaha Menengah: Wajib mengikuti seluruh program jaminan sosial (JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP).
  2. Usaha Kecil: Wajib mengikuti minimal tiga program, yaitu JKK, JHT, dan JKM.
  3. Usaha Mikro: Wajib mengikuti minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.
  4. Jasa Konstruksi: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja proyek paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah kerja (SPK) diterbitkan.
  5. Pendanaan: Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran iuran bagi pekerja pada penyedia jasa untuk Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan pengawasan yang harus diperhatikan oleh para pemberi kerja:

  • Setiap pemberi kerja dilarang mengabaikan perlindungan bagi tenaga harian lepas, borongan, atau pekerja kontrak jangka pendek (kurang dari 3 bulan); mereka wajib didaftarkan minimal pada program JKK dan JKM.
  • Pelaksanaan peraturan ini dipantau melalui pembinaan terpadu yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul bersama pihak BPJS.
  • Ketentuan ini juga berlaku bagi badan usaha yang baru berdiri sebagai syarat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.