Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 511

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE 2021- 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 511
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE 2021- 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 511 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul untuk masa jabatan periode 2021-2026. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Status keputusan ini adalah penetapan kepengurusan baru guna menggantikan pengurus periode sebelumnya (2016-2021) agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Pembentukan Personalia: Menetapkan daftar nama dan susunan pengurus dewan yang terdiri dari unsur akademisi, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur birokrasi pemerintahan.
  • Fungsi Strategis: Menegaskan peran dewan sebagai wadah peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemetaan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di tingkat daerah.
  • Legalitas Operasional: Dalam menjalankan tugasnya, pengurus wajib berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
  • Garis Koordinasi: Menetapkan bahwa dewan dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dewan diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Peningkatan mutu pendidikan melalui pemberian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.
  2. Melakukan pemetaan pendidikan untuk memastikan pemerataan akses dan kualitas sekolah di Kabupaten Bantul.
  3. Mendorong efisiensi pengelolaan agar sumber daya pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan.
  4. Segala biaya operasional dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal penting yang diatur dalam keputusan ini:

  • Anggota dewan dilarang menjalankan tugas di luar ketentuan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan dalam AD/ART dewan.
  • Terdapat keterlibatan unsur ex-officio dari dinas terkait (seperti Sekretaris Disdikpora) untuk menjamin sinkronisasi program antara dewan dan pemerintah.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.