Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 427

Tentang PERUBAHAN DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 427
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan daftar penerima bantuan keuangan untuk pembangunan air bersih. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah terhadap kebijakan penyesuaian anggaran akibat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana terjadi pengurangan beberapa jenis belanja daerah pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan revisi terhadap lokasi dan besaran alokasi dana bantuan keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan.
  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari berlakunya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2021 karena isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis bantuan keuangan ini difokuskan pada infrastruktur dasar dengan rincian sebagai berikut:

  1. Prioritas kegiatan adalah Pembangunan Sumur Bor Air Dalam untuk mendukung fasilitas pengelolaan air bersih masyarakat.
  2. Lokasi pelaksanaan ditetapkan secara spesifik di Dusun Bulusari, Kalurahan Srimartani, wilayah Kapanewon Piyungan.
  3. Besaran alokasi dana yang diberikan adalah senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  4. Pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana teknis di lapangan adalah Ketua POKSAR (Kelompok Sadar Air) atas nama Jumartoyo.
  5. Nama proyek pengelolaan air bersih ini secara spesifik disebut sebagai "Tirta Gurun Sahara".

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan beberapa hal penting terkait masa transisi aturan:

  • Dilarang menggunakan acuan daftar penerima lama yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2021, karena statusnya telah dinyatakan tidak berlaku.
  • Seluruh tahapan pelaksanaan harus mematuhi pedoman bantuan keuangan pembangunan dan pengelolaan air bersih sebagaimana diatur dalam peraturan bupati induk.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.