Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 456

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TIDAK BERWUJUD TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 456
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TIDAK BERWUJUD TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 456 Tahun 2021 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini mengatur mengenai penghapusan aset-aset tertentu dari daftar inventaris daerah karena kondisi barang yang sudah tidak dapat digunakan kembali, baik disebabkan oleh kerusakan berat maupun berakhirnya masa manfaat ekonomis barang tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan penghapusan berlaku bagi aset tetap tidak berwujud pada tahun anggaran 2021.
  • Kriteria utama barang yang dihapus adalah aset yang rusak berat dan/atau habis masa manfaatnya sehingga tidak lagi memberikan nilai guna bagi operasional pemerintahan.
  • Aset yang dihapus mencakup berbagai software aplikasi, hasil kajian teknis seperti Detailed Engineering Design (DED), serta lisensi perangkat lunak di berbagai unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini didasarkan pada rincian nilai dan sebaran unit kerja sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan aset yang dihapus secara keseluruhan berjumlah Rp4.043.713.029.
  2. Masa manfaat aset yang ditetapkan rata-rata dalam daftar inventaris adalah 5 tahun.
  3. Aset yang dihapus berasal dari berbagai instansi, di antaranya BKAD, BAPPEDA, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, hingga tingkat sekolah dasar dan kantor kecamatan.
  4. Contoh aset teknis yang dihapuskan meliputi aplikasi SIM Keuangan Desa, SIMPEG, Aplikasi E-KTP, hingga berbagai paket perencanaan pembangunan infrastruktur jalan dan gedung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala aset yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini secara resmi dikeluarkan dari buku inventaris milik pemerintah daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna keperluan pengawasan dan tindak lanjut administrasi pengelolaan aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.