Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 458

Tentang KODE ETIK PEGAWAI PENYELENGGARA PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 458
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KODE ETIK PEGAWAI PENYELENGGARA PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 458 Tahun 2021 menetapkan Kode Etik Pegawai Penyelenggara Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk meningkatkan standar perilaku, kompetensi, transparansi, serta integritas aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai untuk menginternalisasi budaya kerja SATRIYA sebagai landasan berperilaku, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. Selaras: Menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama.
  2. Akal Budi Luhur: Menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keluhuran jatidiri.
  3. Teladan: Menjadi panutan dan pendorong kemajuan bagi lingkungan sekitar.
  4. Rela Melayani: Memberikan pelayanan yang melebihi harapan masyarakat dan mengutamakan kepentingan publik.
  5. Inovatif: Melakukan pembaharuan positif secara berkelanjutan menuju kemajuan.
  6. Yakin dan Percaya Diri: Bekerja dengan kemauan keras berdasarkan keyakinan akan manfaat positif.
  7. Ahli-profesional: Memiliki kompetensi, komitmen, dan prestasi tinggi dalam pekerjaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan kode etik ini adalah pemberian pelayanan yang prima dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  • Pegawai wajib menerapkan prinsip cepat, tepat, dan sesuai prosedur dalam setiap waktu layanan yang telah ditentukan.
  • Petugas pelayanan berhak mendapatkan pemutakhiran regulasi, bimbingan teknis (workshop), serta fasilitas pendukung yang memadai.
  • Penerapan asas akuntabilitas dan objektivitas, di mana petugas tidak boleh memihak dalam memberikan layanan perizinan dan nonperizinan.
  • Pemberian penghargaan bagi pegawai berdedikasi tinggi dapat berupa piagam penghargaan, cinderamata, atau kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur secara ketat hal-hal yang dilarang bagi pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan, yaitu:

  1. Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun (kickback).
  2. Menyalahgunakan wewenang jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Membocorkan rahasia negara atau informasi yang wajib dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Dilarang makan, minum, atau menggunakan telepon genggam (handphone) saat sedang melayani pemohon.
  5. Bertindak diskriminatif, mempersulit layanan, atau menjanjikan kemudahan dengan mengharap imbalan.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi administratif yang bersifat mendidik hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

26 November 2021, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.