| Tentang | PENUGASAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH UNTUK MEMBANTU SEKRETARIS DAERAH DALAM MENGOORDINASIKAN PERANGKAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 540 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUGASAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH UNTUK MEMBANTU SEKRETARIS DAERAH DALAM MENGOORDINASIKAN PERANGKAT DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2021 yang menetapkan penugasan kepada para Asisten Sekretaris Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu Sekretaris Daerah dalam melakukan koordinasi terhadap berbagai Perangkat Daerah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi penugasan teknis yang memperjelas pembagian wilayah kerja di tingkat sekretariat daerah dalam menjalankan fungsi koordinasi dinas dan badan daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah pembagian wewenang koordinasi kepada tiga jabatan asisten utama. Setiap asisten memiliki tanggung jawab untuk memantau, mengarahkan, dan menyinkronkan kinerja dinas, badan, maupun bagian yang berada di bawah lingkup koordinasinya. Hal ini dilakukan agar beban kerja Sekretaris Daerah dapat terdistribusi dengan baik sesuai dengan bidang keahlian masing-masing asisten sehingga tata kelola birokrasi menjadi lebih ramping dan responsif.
Koordinasi perangkat daerah diprioritaskan pada pembagian tugas spesifik sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.