Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 540

Tentang PENUGASAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH UNTUK MEMBANTU SEKRETARIS DAERAH DALAM MENGOORDINASIKAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUGASAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH UNTUK MEMBANTU SEKRETARIS DAERAH DALAM MENGOORDINASIKAN PERANGKAT DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2021 yang menetapkan penugasan kepada para Asisten Sekretaris Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu Sekretaris Daerah dalam melakukan koordinasi terhadap berbagai Perangkat Daerah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi penugasan teknis yang memperjelas pembagian wilayah kerja di tingkat sekretariat daerah dalam menjalankan fungsi koordinasi dinas dan badan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah pembagian wewenang koordinasi kepada tiga jabatan asisten utama. Setiap asisten memiliki tanggung jawab untuk memantau, mengarahkan, dan menyinkronkan kinerja dinas, badan, maupun bagian yang berada di bawah lingkup koordinasinya. Hal ini dilakukan agar beban kerja Sekretaris Daerah dapat terdistribusi dengan baik sesuai dengan bidang keahlian masing-masing asisten sehingga tata kelola birokrasi menjadi lebih ramping dan responsif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Koordinasi perangkat daerah diprioritaskan pada pembagian tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat: Bertanggung jawab mengoordinasikan 16 entitas, di antaranya Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Kapanewon (kecamatan).
  2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan: Bertanggung jawab mengoordinasikan 11 entitas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Asisten Administrasi Umum: Bertanggung jawab mengoordinasikan 9 entitas penting pendukung birokrasi, seperti Sekretariat DPRD, Bappeda, Badan Kepegawaian (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para pejabat terkait:

  • Seluruh Asisten Sekretaris Daerah wajib memberikan laporan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Sekretaris Daerah.
  • Peraturan ini merupakan mandat yang mengikat bagi seluruh kepala perangkat daerah untuk tunduk pada garis koordinasi asisten yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 3 Januari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.