Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 422

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 422
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 422 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru pada tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai dengan standar manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai pembagian peran dalam proses seleksi, antara lain:

  • Pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pejabat daerah, instansi pusat (BKN), dan unsur Akademisi untuk menjaga objektivitas penilaian.
  • Penetapan tugas Panitia Seleksi yang meliputi penyusunan jadwal, penentuan materi seleksi, hingga pelaksanaan seleksi administrasi dan kompetensi.
  • Penetapan tugas Sekretariat Panitia Seleksi yang berfungsi sebagai pendukung administratif, pengelola dokumen, dan penyusun laporan kegiatan bagi panitia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi jabatan ini mengikuti urutan prioritas teknis dan ketentuan pendanaan sebagai berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal serta tahapan pengisian jabatan secara sistematis.
  2. Menentukan kriteria penilaian yang ketat untuk seleksi administrasi dan competency test.
  3. Mengumumkan lowongan jabatan dan persyaratan pelamaran secara luas kepada publik.
  4. Penyampaian laporan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) sebagai dasar pelantikan pejabat terpilih.
  5. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan seluruhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:

  • Masa Kerja: Masa tugas Panitia dan Sekretariat bersifat sementara, yakni terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga dilantiknya pejabat definitif yang mengisi kekosongan perangkat daerah tersebut.
  • Publikasi: Sekretariat diwajibkan mempublikasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan untuk menjamin transparansi proses seleksi.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir secara otomatis setelah tujuan pembentukannya tercapai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.