Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 430

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 418 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Staf Sekretariat Badan Pembina Kabupaten Bantul untuk Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Keputusan Gubernur DIY Nomor 433/KEP/2020 terkait pengangkatan badan pembina tingkat II guna memastikan pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan pedesaan berjalan optimal untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur pendukung yang bertugas membantu Badan Pembina BUKP dalam menjalankan fungsinya secara administratif dan teknis. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Staf Sekretariat yang terdiri dari unsur pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian wewenang untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap laporan bulanan yang disampaikan oleh unit-unit BUKP.
  • Kewajiban untuk memfasilitasi koordinasi antar instansi dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kredit di tingkat pedesaan.
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Badan Pembina Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab: Staf Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pembina BUKP.
  2. Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Komposisi Personalia: Keanggotaan mencakup unsur pimpinan dari Kepala Bagian Hukum serta tujuh orang staf dari Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bantul sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan tata kelola peraturan ini, yaitu:

  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau berlaku surut terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021, meskipun penandatanganan dilakukan pada akhir tahun anggaran.
  • Susunan personalia yang ditetapkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini untuk menjamin legalitas operasional staf di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.