Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 430

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 418 Tahun 2021 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Staf Sekretariat Badan Pembina Kabupaten Bantul untuk Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 433/KEP/2020 mengenai pengangkatan Badan Pembina Tingkat II BUKP periode 2021-2023 di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur pendukung teknis yang disebut Staf Sekretariat. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan personalia yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Setda dan staf dari Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bantul.
  • Fungsi utama staf ini adalah memberikan dukungan administratif dan teknis demi kelancaran tugas Badan Pembina BUKP.
  • Penetapan tanggung jawab pelaporan di mana seluruh staf wajib berkoordinasi secara hierarkis dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga keuangan pedesaan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap laporan bulanan yang disusun oleh BUKP.
  2. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Badan Pembina Kabupaten Bantul sebagai bahan pengambilan kebijakan.
  3. Melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pembinaan serta pengembangan usaha BUKP di wilayah kerja Kabupaten Bantul.
  4. Dalam menjalankan tugasnya, Staf Sekretariat bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul yang bertindak selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pembina.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait anggaran dan masa berlaku peraturan ini:

  • Seluruh pembiayaan operasional staf sekretariat dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Peraturan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun secara administratif berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021.
  • Personalia yang ditunjuk dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam diktum tugas tanpa koordinasi dengan pimpinan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.