Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 430

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN ATAP PENDOPO PARASAMYA YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 418 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Staf Sekretariat Badan Pembina Kabupaten Bantul Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan Keputusan Gubernur DIY Nomor 433/KEP/2020 mengenai pengangkatan Badan Pembina Tingkat II guna mendukung stabilitas dan operasional lembaga keuangan pedesaan di wilayah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2023.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur pendukung administratif yang bertugas membantu kelancaran kerja Badan Pembina BUKP. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan personel yang mengisi posisi Staf Sekretariat, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penegasan bahwa susunan personalia secara rinci dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Pemberian dasar hukum bagi aparatur pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan selama tahun anggaran berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama staf sekretariat adalah memastikan efektivitas pembinaan melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemantauan rutin dan evaluasi terhadap laporan bulanan yang dikirimkan oleh pihak BUKP.
  2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas kepada Badan Pembina Kabupaten Bantul.
  3. Melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka pengembangan usaha serta pembinaan kelembagaan.
  4. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus ditaati, yaitu:

  • Tanggung Jawab: Staf Sekretariat secara hierarkis bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pembina Kabupaten Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021 untuk menjamin legalitas administrasi yang telah berjalan sejak awal tahun.
  • Distribusi Salinan: Dokumen ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur DIY dan Kepala Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan pengarsipan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.