| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 517 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta jumlah dana hibah dalam bentuk fisik berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada pihak Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan aman di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bagaimana mekanisme administratifnya. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:
Pelaksanaan hibah ini mengedepankan tertib administrasi dan ketepatan sasaran alokasi anggaran. Beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang tercantum meliputi:
Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.