Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 517

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 517
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta jumlah dana hibah dalam bentuk fisik berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada pihak Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan aman di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bagaimana mekanisme administratifnya. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:

  • Penetapan daftar resmi Kalurahan penerima hibah beserta besaran nilai uang yang dikonversikan dalam bentuk sistem penyediaan air.
  • Pemberian wewenang atau delegasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur air minum di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini mengedepankan tertib administrasi dan ketepatan sasaran alokasi anggaran. Beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang tercantum meliputi:

  1. Hibah hanya dapat diserahkan apabila penerima hibah dan penanggung jawab teknis telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  2. Terdapat 14 Kalurahan yang ditetapkan sebagai penerima dengan nilai hibah yang bervariasi, di antaranya:
    • Lurah Triharjo dengan nilai hibah tertinggi sebesar Rp925.000.000,00.
    • Lurah Wukirsari dengan nilai hibah sebesar Rp500.000.000,00.
    • Lurah Dlingo dan Lurah Poncosari masing-masing menerima Rp400.000.000,00.
    • Beberapa kalurahan lain seperti Girirejo, Panjangrejo, Patalan, Srimulyo, dan Tirtosari menerima alokasi masing-masing Rp100.000.000,00.
  3. Perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab operasional dan pengawasan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum:

  • Larangan Pencairan Tanpa NPHD: Hibah secara hukum tidak dapat diberikan atau dilaksanakan sebelum adanya tanda tangan resmi pada dokumen perjanjian hibah.
  • Kesesuaian Anggaran: Segala biaya yang timbul wajib dibebankan pada pos anggaran yang tepat di APBD Tahun Anggaran 2021 dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain di luar sistem air minum.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun anggaran 2021, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.