Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 1

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2022 merupakan kebijakan teknis yang diterbitkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Level 2 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY. Status peraturan ini merupakan instruksi operasional yang berlaku efektif mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022 untuk seluruh wilayah kabupaten hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembatasan operasional pada berbagai sektor utama dengan rincian sebagai berikut:

  • Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
  • Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, dan perhotelan non-karantina diatur dengan kapasitas antara 50% hingga 75%.
  • Sektor pemerintahan melaksanakan 100% WFO bagi pegawai yang telah divaksin, sementara yang belum divaksin wajib Work From Home (WFH).
  • Kegiatan perdagangan seperti pasar rakyat dan toko swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Penyelenggaraan jasa makanan dan minuman (restoran/kafe) diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menekankan koordinasi lintas sektor dan target pencapaian kesehatan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk pengawasan skala mikro.
  2. Percepatan vaksinasi dengan target dosis 1 mencapai minimal 70% dan dosis 1 bagi lansia minimal 60% sebagai indikator penurunan level PPKM.
  3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung di semua fasilitas publik dan perkantoran.
  4. Penerapan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
  5. Pendanaan pelaksanaan posko di tingkat desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau sumber sah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa pembatasan ketat dan konsekuensi hukum yang diatur dalam instruksi ini:

  • Karyawan yang sedang menjalankan tugas Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke luar wilayah.
  • Dilarang menggunakan faceshield tanpa memakai masker yang benar dan konsisten.
  • Kegiatan resepsi pernikahan dilarang menyediakan makan di tempat; hidangan wajib dikemas dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  • Satpol PP bersama TNI/Polri berwenang menghentikan, membubarkan, hingga menutup izin usaha bagi pelanggar ketentuan PPKM.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai 218 serta undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.