Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 1

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya varian Omicron. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022 dan menginstruksikan seluruh jajaran aparatur daerah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) serta masyarakat umum untuk mematuhi pembatasan yang ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian skema kerja dan operasional berbagai sektor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Work From Office (WFO) untuk sektor non-esensial dibatasi maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan kapasitas antara 50 persen hingga 75 persen tergantung pada jenis pelayanan (administrasi atau pelayanan publik).
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, logistik, dan utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Menteri terkait.
  • Pusat perbelanjaan, mal, dan perdagangan pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pada percepatan vaksinasi dan penguatan fungsi kelembagaan di tingkat lokal sebagai syarat penurunan level PPKM dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pencapaian total vaksinasi dosis 1 paling sedikit sebesar 70 persen.
  2. Pencapaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (di atas 60 tahun) paling sedikit sebesar 60 persen.
  3. Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
  4. Kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 75 persen atau paling banyak 75 orang.
  5. Fasilitas umum dan taman wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam instruksi ini, terdapat beberapa hal yang dilarang atau memerlukan penanganan khusus guna mencegah kerumunan:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen namun dilarang mengadakan makan di tempat (makanan wajib dikemas untuk dibawa pulang).
  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
  • Setiap pelaku perjalanan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang tinggal sementara di Bantul wajib memberikan informasi melalui aplikasi PANCOBAN.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Kekarantinaan Kesehatan.
  • Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan serta Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.