| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya varian Omicron. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022 dan menginstruksikan seluruh jajaran aparatur daerah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) serta masyarakat umum untuk mematuhi pembatasan yang ditetapkan.
Instruksi ini mengatur pembagian skema kerja dan operasional berbagai sektor dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas pada percepatan vaksinasi dan penguatan fungsi kelembagaan di tingkat lokal sebagai syarat penurunan level PPKM dengan urutan sebagai berikut:
Dalam instruksi ini, terdapat beberapa hal yang dilarang atau memerlukan penanganan khusus guna mencegah kerumunan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.