Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 156

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI,setda

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah serta Staf Ahli Bupati. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan kebijakan nasional mengenai penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar struktur organisasi menjadi lebih efisien dan berbasis kinerja. Peraturan ini bersifat baru dan secara resmi menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021 yang dinyatakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

  • Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administrasi.
  • Susunan organisasi Sekretariat Daerah dibagi ke dalam tiga asisten utama, yaitu:
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang membidangi tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan hukum.
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membidangi perekonomian, pembangunan, sumber daya alam, serta pengadaan barang dan jasa.
    3. Asisten Administrasi Umum yang membidangi umum, protokol, organisasi, serta perencanaan dan keuangan.
  • Staf Ahli Bupati bertugas memberikan telaahan dan rekomendasi strategis terkait bidang politik, hukum, ekonomi, keuangan, pembangunan, serta sumber daya manusia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan peraturan ini terletak pada transformasi birokrasi dari jabatan struktural menuju Jabatan Fungsional melalui langkah-langkah berikut:

  • Penetapan Kelompok Substansi yang dipimpin oleh Subkoordinator untuk membantu tugas pejabat administrator dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  • Setiap satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi (penyederhanaan) guna menjamin kelancaran tata kerja antarinstansi.
  • Pengadaan barang dan jasa kini dikelola secara terpadu melalui bagian khusus untuk menjamin transparansi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  • Peningkatan akuntabilitas melalui kewajiban pelaporan kinerja secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Berdasarkan Ketentuan Peralihan, pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional selesai sepenuhnya.
  • Kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan yang dilakukan bawahan dan wajib mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
  • Setiap laporan pelaksanaan tugas wajib ditembuskan kepada satuan organisasi lain yang memiliki hubungan kerja secara fungsional untuk menjaga keterpaduan data dan kebijakan.

Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021

Pejabat yang Menandatangani: Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)

.