| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 158 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA,dikpora |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai langkah nyata pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih lincah dan efisien. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Struktur organisasi dinas dalam peraturan ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek pendidikan dasar, kepemudaan, dan olahraga. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan didukung oleh susunan organisasi sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan pada efektivitas kerja melalui beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan, antara lain:
Sebagai aturan transisi dan pengendalian, terdapat beberapa poin khusus yang ditetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.