Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 158

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 158
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA,dikpora

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai langkah nyata pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih lincah dan efisien. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Struktur organisasi dinas dalam peraturan ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek pendidikan dasar, kepemudaan, dan olahraga. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan didukung oleh susunan organisasi sebagai berikut:

  • Sekretariat yang membawahi Kelompok Substansi Program dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Aset, serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang fokus pada kurikulum, penilaian, kelembagaan, dan sarana prasarana.
  • Bidang Sekolah Dasar dan Bidang Sekolah Menengah Pertama yang masing-masing mengelola teknis serta karakter peserta didik pada jenjangnya.
  • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengembangan kapasitas pendidik.
  • Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menangani pengembangan potensi pemuda, organisasi kepramukaan, dan prestasi olahraga.
  • Kelompok Substansi yang dipimpin oleh Subkoordinator untuk memperkuat fungsi pelayanan fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada efektivitas kerja melalui beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan, antara lain:

  1. Penguatan peran Jabatan Fungsional yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
  2. Implementasi peran Subkoordinator yang bertugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, hingga evaluasi laporan pada masing-masing kelompok substansi.
  3. Kewajiban penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam menjalankan tugas baik internal maupun antarinstansi.
  4. Sistem pelaporan rutin di mana setiap kepala satuan organisasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan sebagai bahan petunjuk pelaksanaan tugas.
  5. Penyediaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional penunjang yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tersendiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Sebagai aturan transisi dan pengendalian, terdapat beberapa poin khusus yang ditetapkan:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural sebelum berlakunya aturan ini tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan jabatan fungsional selesai dilakukan.
  • Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah proses penataan jabatan fungsional berdasarkan aturan ini tuntas.
  • Kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan bawahan dan wajib mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.