| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 161 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2021 ditetapkan sebagai langkah strategis dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dinas yang mengedepankan efisiensi melalui pengalihan beberapa jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Susunan organisasi terdiri atas:
Prioritas utama dinas adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akurat dan inovatif dengan pembagian teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.