Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 161

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 161
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2021 ditetapkan sebagai langkah strategis dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dinas yang mengedepankan efisiensi melalui pengalihan beberapa jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Susunan organisasi terdiri atas:

  • Kepala Dinas: Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan.
  • Sekretariat: Mengelola keuangan, aset, umum, kepegawaian, serta program dan pelaporan.
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk: Menangani identitas penduduk dan proses pindah datang.
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil: Menangani akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Mengelola sistem informasi dan pengolahan data.
  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan: Menangani kerja sama instansi dan pengembangan layanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dinas adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akurat dan inovatif dengan pembagian teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta perlindungan data pribadi penduduk.
  3. Penyediaan layanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP Elektronik, dan Kartu Identitas Anak secara tepat waktu.
  4. Pelaksanaan Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Subkoordinator untuk membantu tugas manajerial di tingkat bawah.
  5. Pemanfaatan teknologi informasi untuk sinkronisasi data kependudukan dengan pusat data nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam setiap langkah kerja.
  • Terdapat Aturan Peralihan yang menyatakan bahwa pejabat yang ada sebelum peraturan ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam jabatan fungsional selesai dilakukan.
  • Pejabat diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan masing-masing sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Dilarang melakukan penyimpangan terhadap standar operasional prosedur pelayanan dokumen kependudukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.