Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 162

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2021 ditetapkan sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2021, guna menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi Dinas yang kini terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:

  • Kepala Dinas sebagai pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat yang membawahi Kelompok Substansi Program dan Pelaporan, serta Subbagian Keuangan, Aset, Umum, dan Kepegawaian.
  • Bidang-Bidang Teknis yang mencakup Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Sarana Perdagangan, dan Pengembangan Perdagangan.
  • Kelompok Substansi yang dipimpin oleh Subkoordinator sebagai bagian dari peralihan jabatan struktural ke fungsional.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Jabatan Fungsional sebagai pelaksana teknis operasional di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan. Fokus pelaksanaan tugas diatur melalui urutan prioritas berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis serta penyusunan program kerja tahunan di seluruh sektor terkait.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan bagi koperasi serta pengembangan usaha mikro agar naik kelas.
  3. Pembangunan industri melalui pengembangan sarana prasarana, pengawasan kepatuhan izin usaha, dan fasilitasi standardisasi produk.
  4. Manajemen sarana distribusi perdagangan termasuk pengelolaan pasar rakyat dan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang penting.
  5. Pelaksanaan promosi dagang baik skala lokal, nasional, maupun internasional melalui misi dagang dan pameran produk unggulan daerah.
  6. Pemberian rekomendasi teknis untuk perizinan dan non-perizinan di bidang tugas yang diampu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam menjalankan tata kerja baik di internal dinas maupun antar-instansi.
  • Para Pejabat atau Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan atau penyetaraan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional.
  • Ketentuan pembentukan UPTD akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tersendiri sesuai dengan kebutuhan teknis operasional.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.