Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 164

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui aturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang baru demi menciptakan struktur organisasi yang lebih proporsional, efisien, dan efektif.

Poin-Poin Utama

Struktur organisasi DPMPTSP kini disusun dengan mengedepankan pembagian tugas berdasarkan kelompok substansi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Susunan organisasi tersebut meliputi:

  • Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Kelompok Substansi Program, Pelaporan, Keuangan, dan Aset.
  • Substansi Penanaman Modal I dan II yang memiliki fokus pada pengembangan iklim investasi, promosi, pemantauan, pembinaan, serta pengawasan kegiatan penanaman modal.
  • Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan II yang menangani teknis perizinan berusaha, nonperizinan, pengaduan, layanan konsultasi, serta sistem informasi dan pengolahan data.
  • Jabatan Fungsional yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu sesuai kebutuhan analisis jabatan dan beban kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki fungsi utama dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu. Prioritas pelaksanaan tugas mencakup beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana umum penanaman modal tingkat daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
  2. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  3. Pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan serta pengelolaan sistem informasi data investasi secara terpadu untuk mempermudah pelaku usaha.
  4. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan sebagai acuan baku penyelenggaraan layanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan peralihan dan tata kerja yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur di lingkungan DPMPTSP, antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik secara internal maupun eksternal antarinstansi pemerintah.
  • Kepala Satuan Organisasi dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan dan wajib mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
  • Setiap pejabat diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.