| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 164 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui aturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang baru demi menciptakan struktur organisasi yang lebih proporsional, efisien, dan efektif.
Struktur organisasi DPMPTSP kini disusun dengan mengedepankan pembagian tugas berdasarkan kelompok substansi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Susunan organisasi tersebut meliputi:
Dinas memiliki fungsi utama dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu. Prioritas pelaksanaan tugas mencakup beberapa langkah strategis sebagai berikut:
Dalam aturan ini, terdapat ketentuan peralihan dan tata kerja yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur di lingkungan DPMPTSP, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.