| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 167 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Status peraturan ini adalah menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Dinas ini memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Susunan organisasi diatur secara sistematis yang terdiri atas:
Pelaksanaan teknis organisasi kini menitikberatkan pada peran Subkoordinator yang memimpin Kelompok Substansi untuk membantu Pejabat Administrator dalam perencanaan dan evaluasi. Prioritas kerja dinas mencakup beberapa poin strategis berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan tata kelola organisasi yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.