Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 167

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 167
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 guna menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dinas dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan efisien. Fokus utamanya adalah reorganisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar selaras dengan standar nomenklatur dan kebutuhan pelayanan masyarakat terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:

  • Kepala Dinas sebagai pemimpin unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mendukung fungsi back-office dinas.
  • Bidang-Bidang Teknis yang terdiri dari Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Kelompok Substansi dan Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Subkoordinator untuk menjalankan tugas teknis berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau penunjang tertentu di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki prioritas pelaksanaan tugas yang dijabarkan dalam langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender (PUG) serta pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
  2. Perumusan kebijakan teknis penanganan dan fasilitasi perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana (KB) termasuk penyediaan, pengendalian, dan pendistribusian alat serta obat kontrasepsi (alkon).
  4. Penguatan ketahanan keluarga melalui program pemberdayaan ekonomi keluarga dan pengembangan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB.
  5. Pelaksanaan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk yang berbasis pada kearifan budaya lokal.
  6. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi (KIS) dalam tata kerja harian di setiap satuan organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang penting untuk diperhatikan:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menjabat sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku hanya setelah penataan atau penyetaraan jabatan fungsional berdasarkan peraturan ini selesai dilakukan.
  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang mengabaikan prosedur pelaporan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan secara hierarkis.
  • Jenis dan jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.