Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 167

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 167
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Status peraturan ini adalah menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Dinas ini memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Susunan organisasi diatur secara sistematis yang terdiri atas:

  • Kepala Dinas sebagai pucuk pimpinan organisasi.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Kelompok Substansi yang merupakan pengelompokan fungsi pelayanan fungsional di bawah masing-masing bidang.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis organisasi kini menitikberatkan pada peran Subkoordinator yang memimpin Kelompok Substansi untuk membantu Pejabat Administrator dalam perencanaan dan evaluasi. Prioritas kerja dinas mencakup beberapa poin strategis berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja dinas secara terpadu.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan fasilitasi perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  3. Penyelenggaraan program untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak sipil dan informasi anak.
  4. Pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana (KB) serta pendayagunaan tenaga penyuluh lapangan.
  5. Pengembangan sistem informasi keluarga dan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk untuk kesejahteraan keluarga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan tata kelola organisasi yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Ketentuan Peralihan: Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan sebelum berlakunya aturan ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional.
  • Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi (KIS) serta dilarang mengabaikan prosedur pelaporan berkala kepada atasan.
  • Ketentuan Penutup: Segala aturan lama, khususnya Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.