| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 167 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 guna menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dinas dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan efisien. Fokus utamanya adalah reorganisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar selaras dengan standar nomenklatur dan kebutuhan pelayanan masyarakat terkini.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:
Dinas memiliki prioritas pelaksanaan tugas yang dijabarkan dalam langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.