| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 168 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi pemerintah.
Dokumen ini mengatur pembagian struktur organisasi yang lebih ramping namun fokus pada fungsi teknis melalui Kelompok Substansi dan Jabatan Fungsional. Adapun susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Dinas memiliki fokus utama dalam mengintegrasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait tata kerja dan masa transisi organisasi, yaitu:
Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021
Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.