Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 168

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi pemerintah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian struktur organisasi yang lebih ramping namun fokus pada fungsi teknis melalui Kelompok Substansi dan Jabatan Fungsional. Adapun susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  • Kepala Dinas: Pemimpin dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat: Membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Mengelola opini publik, pelayanan pengaduan, dan kemitraan media.
  • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian: Fokus pada pengembangan infrastruktur jaringan, Data Center, serta keamanan informasi.
  • Bidang Tata Kelola E-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik: Mengelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengembangan aplikasi, dan data statistik sektoral.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki fokus utama dalam mengintegrasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.
  2. Pengembangan Smart City dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
  3. Pengelolaan infrastruktur teknis seperti Network Operating Center (NOC), Disaster Recovery Center (DRC), dan Security Operation Center (SOC).
  4. Pelaksanaan fungsi walidata dalam pengelolaan data statistik sektoral dan geospasial di tingkat daerah.
  5. Pengembangan integrasi sistem informasi melalui Application Programming Interface (API) daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait tata kerja dan masa transisi organisasi, yaitu:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik di internal maupun antar instansi.
  • Adanya Ketentuan Peralihan yang menyatakan bahwa pejabat ASN yang ada sebelum peraturan ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas harus dilakukan secara berkala dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan masing-masing.
  • Kelompok Substansi dipimpin oleh Subkoordinator yang bertugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana hingga evaluasi kerja.

Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021

Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.