| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 diterbitkan sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Aturan ini menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2021 yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penataan organisasi perangkat daerah yang lebih lincah dan efisien.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas kini terdiri atas:
Dalam menjalankan operasionalnya, dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi (Kearsipan). Fokus prioritas kerja dan langkah teknis yang diatur meliputi:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.