Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 169

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 diterbitkan sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Aturan ini menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2021 yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penataan organisasi perangkat daerah yang lebih lincah dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas kini terdiri atas:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Bidang Perpustakaan, yang terdiri dari Kelompok Substansi Pembinaan, Akuisisi dan Pengolahan, serta Pelayanan dan Promosi;
  • Bidang Kearsipan, yang mencakup Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pelayanan serta Pembinaan dan Pengawasan;
  • Jabatan Fungsional dan Kelompok Substansi yang dipimpin oleh Subkoordinator.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi (Kearsipan). Fokus prioritas kerja dan langkah teknis yang diatur meliputi:

  1. Perumusan perencanaan dan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan tingkat daerah.
  2. Pengelolaan dan pelestarian koleksi naskah kuno serta naskah asli arsip terjaga untuk disampaikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  3. Penyelenggaraan layanan perpustakaan keliling (layanan ekstensi) dan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial.
  4. Pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan nasional tingkat kabupaten melalui sistem informasi yang terintegrasi.
  5. Pelaksanaan audit kearsipan dan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah, perusahaan, maupun organisasi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebelum berlakunya aturan ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai dilakukan.
  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang mengabaikan pengawasan terhadap bawahan dan wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan jika terjadi penyimpangan.
  • Laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan, di mana ketidakpatuhan terhadap prosedur tata kerja ini dapat dikenakan evaluasi kinerja.
  • Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah seluruh proses penyetaraan jabatan fungsional berdasarkan peraturan ini tuntas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.