Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 171

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 171
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2021 ditetapkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Regulasi ini mengatur kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan guna menciptakan organisasi yang lebih ramping dan dinamis. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan birokrasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan struktur organisasi Dinas yang kini lebih mengedepankan pengelompokan fungsi melalui jabatan fungsional. Susunan organisasi tersebut terdiri atas:

  • Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya yang terdiri dari kelompok substansi perikanan tangkap, pemberdayaan nelayan, dan budidaya.
  • Bidang Pengolahan, Pemasaran, dan Pengawasan Perikanan yang mencakup pengelolaan hasil serta pembinaan usaha.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pelaksanaan kegiatan teknis operasional tertentu.
  • Kelompok Jabatan Fungsional yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya kelautan daerah dengan fokus pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Pemberdayaan bagi nelayan kecil dan pelaku usaha kecil pembudidayaan ikan melalui bantuan pendanaan dan kemitraan.
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir.
  3. Penerbitan rekomendasi perizinan dan nonperizinan di bidang perikanan sesuai kewenangan kabupaten.
  4. Penyusunan rencana kerja (rencana kerja) dan kebijakan teknis yang selaras dengan reformasi birokrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi pengelolaan ikan pasca panen dan pasca tangkap.
  6. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi dalam seluruh tata kerja organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa transisi organisasi, peraturan ini menetapkan beberapa aturan peralihan yang penting dipatuhi:

  • Aparatur Sipil Negara yang sedang menjabat tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai sepenuhnya.
  • Pembentukan UPTD baru hanya dapat dilakukan melalui ketentuan hukum tersendiri yang diatur dengan Peraturan Bupati lainnya.
  • Segala bentuk laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai wujud pertanggungjawaban operasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.