| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 171 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2021 ditetapkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Regulasi ini mengatur kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan guna menciptakan organisasi yang lebih ramping dan dinamis. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan birokrasi saat ini.
Dokumen ini merincikan struktur organisasi Dinas yang kini lebih mengedepankan pengelompokan fungsi melalui jabatan fungsional. Susunan organisasi tersebut terdiri atas:
Dinas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya kelautan daerah dengan fokus pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Dalam masa transisi organisasi, peraturan ini menetapkan beberapa aturan peralihan yang penting dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.