| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
Peraturan ini menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar struktur organisasi menjadi lebih efisien. Status peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi BPKPAD yang terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, dan pelaksana teknis sebagai berikut:
Fokus utama badan ini adalah menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam masa transisi dan pelaksanaan tugas, terdapat ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.