| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang baru.
Dokumen ini merinci pembagian struktur organisasi yang lebih efisien dan berbasis pada fungsi layanan teknis. Struktur organisasi BPKPAD kini terdiri atas:
Badan ini memiliki prioritas utama sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja dan masa transisi jabatan yang penting untuk diketahui:
Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021. Nama Pejabat: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.