Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 173

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang baru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian struktur organisasi yang lebih efisien dan berbasis pada fungsi layanan teknis. Struktur organisasi BPKPAD kini terdiri atas:

  • Kepala Badan: Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat: Menangani urusan program, pelaporan, keuangan, aset internal, umum, serta kepegawaian.
  • Bidang Anggaran: Fokus pada perencanaan, koordinasi, dan pengendalian anggaran daerah termasuk penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
  • Bidang Perbendaharaan: Mengelola kas daerah, belanja daerah, gaji ASN, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Bidang Aset: Bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, optimalisasi, dan penatausahaan barang milik daerah.
  • Bidang Pelayanan dan Penetapan: Menangani pendataan objek pajak, pelayanan informasi, serta penetapan pajak daerah.
  • Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan: Mengelola penagihan piutang pajak, pengawasan pendapatan, serta pemeriksaan pajak daerah.
  • Bidang Akuntansi: Bertugas menyusun laporan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Badan ini memiliki prioritas utama sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu.
  2. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
  3. Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  4. Pembinaan teknis dan administrasi keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  5. Penyusunan standar harga barang dan jasa sebagai dasar pengadaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja dan masa transisi jabatan yang penting untuk diketahui:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam lingkungan kerja maupun antarinstansi.
  • Dalam masa peralihan, pejabat atau ASN yang menduduki jabatan sebelum peraturan ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai sepenuhnya.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu yang aturannya akan ditetapkan dengan peraturan bupati tersendiri.

Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021. Nama Pejabat: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.