Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 173

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dokumen ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 agar tercipta struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan dinamika regulasi nasional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi BPKPAD yang dirancang untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Poin-poin susunan organisasinya meliputi:

  • Kepala Badan sebagai unsur pimpinan.
  • Sekretariat yang membawahi kelompok substansi program, pelaporan, serta subbagian keuangan, aset, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Anggaran yang fokus pada perencanaan dan pengendalian anggaran.
  • Bidang Perbendaharaan yang mengelola kas daerah dan belanja daerah.
  • Bidang Aset yang bertanggung jawab atas penatausahaan dan optimalisasi barang milik daerah.
  • Bidang Pelayanan dan Penetapan serta Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan yang menangani sektor pajak dan pendapatan daerah.
  • Bidang Akuntansi yang menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Jabatan Fungsional sebagai unsur pelaksana teknis spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam badan ini diprioritaskan pada penguatan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian penyusunan Rancangan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara tepat waktu.
  2. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan penatausahaan barang milik daerah melalui sistem yang terintegrasi.
  3. Pemanfaatan dan pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam setiap tahapan penganggaran.
  4. Optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk meningkatkan akuntansi dan transparansi transaksi keuangan.
  5. Pembinaan teknis dan administrasi keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang menjadi batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam menjalankan tugas baik secara internal maupun eksternal.
  • Penyimpangan dalam pelaksanaan tugas oleh bawahan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam Ketentuan Peralihan, ditegaskan bahwa Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai dilakukan.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.