| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dokumen ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 agar tercipta struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan dinamika regulasi nasional.
Peraturan ini merinci struktur organisasi BPKPAD yang dirancang untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Poin-poin susunan organisasinya meliputi:
Pelaksanaan tugas dalam badan ini diprioritaskan pada penguatan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang menjadi batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.