Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 173

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar struktur organisasi menjadi lebih efisien. Status peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi BPKPAD yang terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, dan pelaksana teknis sebagai berikut:

  • Kepala Badan bertindak sebagai pimpinan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Sekretariat yang membawahi kelompok substansi program, keuangan, aset, serta umum dan kepegawaian.
  • Terdapat enam Bidang Teknis utama yaitu Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset, Bidang Pelayanan dan Penetapan, Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan, serta Bidang Akuntansi.
  • Pengalihan sebagian jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Subkoordinator.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama badan ini adalah menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan pengkoordinasian pengelolaan APBD serta barang milik daerah.
  2. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan penatausahaan belanja daerah.
  3. Pengelolaan kas daerah, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan akuntansi keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  4. Optimalisasi pendapatan daerah melalui pendataan, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah.
  5. Penyelenggaraan sistem informasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa transisi dan pelaksanaan tugas, terdapat ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:

  • Ketentuan Peralihan: Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebelum berlakunya peraturan ini tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai sepenuhnya.
  • Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam lingkungan kerja.
  • Pimpinan wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas jika terjadi penyimpangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Segala laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan secara berkala, tepat waktu, dan ditembuskan kepada satuan organisasi lain yang memiliki hubungan kerja fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.