Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 178

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI PADA DINAS KESEHATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2021 ditetapkan sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2020, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan transformasi struktur organisasi rumah sakit yang kini lebih mengedepankan efisiensi fungsi pelayanan. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:

  • RSUD Panembahan Senopati ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas B yang dipimpin oleh seorang Direktur.
  • Organisasi ini berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan namun memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
  • Susunan organisasi mencakup dua Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang serta Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya.
  • Terdapat pembagian kerja yang jelas antara Bidang (seperti Pelayanan Medik dan Keperawatan) serta Bagian (seperti Keuangan dan Hukum).
  • Adanya integrasi Jabatan Fungsional sebagai bagian dari kelompok tenaga ahli yang melaksanakan tugas berdasarkan keahlian tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional rumah sakit difokuskan pada standar pelayanan minimal dan efisiensi manajemen internal. Ketentuan teknis dan prioritas utama meliputi:

  1. Pencapaian optimal angka keberhasilan pengobatan dengan indikator teknis seperti Net Death Rate (NDR), Bed Occupation Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan Turn Over Internal (TOI).
  2. Pembentukan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) yang terdiri dari 5 orang untuk melaksanakan audit kinerja internal rumah sakit.
  3. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  4. Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN secara mandiri di bawah pembinaan Dinas Kesehatan.
  5. Implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) untuk mendukung teknologi dan manajemen informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang wajib dipatuhi selama masa transisi organisasi:

  • Pejabat yang menduduki jabatan struktural sebelum berlakunya peraturan ini dilarang berhenti melaksanakan tugasnya hingga proses penataan atau penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional selesai dilakukan.
  • Kepala Satuan Organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam setiap langkah pelaksanaan tugas.
  • Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2020 baru dinyatakan dicabut dan tidak berlaku setelah seluruh proses penataan jabatan fungsional selesai dilaksanakan sepenuhnya.
  • Setiap penyimpangan dalam pengawasan bawahan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.