| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI PADA DINAS KESEHATAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI PADA DINAS KESEHATAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2021 ditetapkan sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2020, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Dokumen ini merincikan transformasi struktur organisasi rumah sakit yang kini lebih mengedepankan efisiensi fungsi pelayanan. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:
Pelaksanaan operasional rumah sakit difokuskan pada standar pelayanan minimal dan efisiensi manajemen internal. Ketentuan teknis dan prioritas utama meliputi:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang wajib dipatuhi selama masa transisi organisasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.