| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJONO, S.E DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA ANTONIUS PRAMUDITA GIYAN MUBYARTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 514 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJONO, S.E DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA ANTONIUS PRAMUDITA GIYAN MUBYARTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan personalia dalam struktur organisasi tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argorejo, Kapanewon Sedayu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas dinamika keanggotaan organisasi di tingkat kalurahan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan validitas pengangkatan ini diatur melalui urutan teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.