Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 514

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJONO, S.E DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA ANTONIUS PRAMUDITA GIYAN MUBYARTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUJONO, S.E DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA ANTONIUS PRAMUDITA GIYAN MUBYARTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan personalia dalam struktur organisasi tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argorejo, Kapanewon Sedayu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas dinamika keanggotaan organisasi di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Peresmian pemberhentian saudara Mujono, S.E. dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Argorejo.
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih secara formal kepada anggota yang diberhentikan atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.
  • Peresmian pengangkatan saudara Antonius Pramudita Giyan Mubyarto sebagai anggota pengganti antar waktu.
  • Penetapan sisa masa jabatan anggota baru mengikuti periode kepengurusan yang sedang berjalan, yakni periode 2018-2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan validitas pengangkatan ini diatur melalui urutan teknis sebagai berikut:

  1. Keputusan didasarkan pada Surat Panewu Sedayu dan Keputusan Bamuskal Argorejo Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pergantian antar waktu.
  2. Keanggotaan pengganti dinyatakan sah dan mulai dihitung secara hukum terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan oleh anggota yang bersangkutan.
  3. Segala regulasi teknis merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan:

  • Peresmian ini bersifat final secara administratif setelah ditandatangani oleh Bupati, namun operasional tugas baru dimulai setelah prosesi sumpah janji dilakukan.
  • Keputusan ini bersifat individual dan konkret, sehingga salinannya wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan administrasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.