Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 522

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 522
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima dan besaran alokasi hibah fisik untuk pembangunan infrastruktur sanitasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak dan aman. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penerima bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pemberian bantuan berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman. Penerima hibah ini adalah pemerintah tingkat desa yang dalam struktur administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Kalurahan. Poin mendasar dalam aturan ini adalah pengaturan mengenai siapa saja yang berhak menerima serta tanggung jawab perangkat daerah dalam mengawasi pelaksanaan hibah tersebut agar tepat sasaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik sarana pengolahan limbah guna menjaga kualitas lingkungan permukiman. Berikut adalah daftar prioritas penerima beserta nilai alokasi dananya:

  1. Kalurahan Bangunharjo (Kapanewon Sewon): Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Kalurahan Poncosari (Kapanewon Srandakan): Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Kalurahan Trimulyo (Kapanewon Jetis): Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  4. Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan): Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Secara teknis, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Dana hibah secara hukum baru dapat diberikan atau dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara penerima hibah dan pemerintah daerah.
  • Segala bentuk pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun 2021.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.