| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 522 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA KALURAHAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima dan besaran alokasi hibah fisik untuk pembangunan infrastruktur sanitasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak dan aman. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penerima bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pemberian bantuan berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman. Penerima hibah ini adalah pemerintah tingkat desa yang dalam struktur administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Kalurahan. Poin mendasar dalam aturan ini adalah pengaturan mengenai siapa saja yang berhak menerima serta tanggung jawab perangkat daerah dalam mengawasi pelaksanaan hibah tersebut agar tepat sasaran.
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik sarana pengolahan limbah guna menjaga kualitas lingkungan permukiman. Berikut adalah daftar prioritas penerima beserta nilai alokasi dananya:
Secara teknis, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab.
Terdapat beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.