Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 520

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA REHABILITASI GEDUNG KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANTUL KEPADA KEPOLISIAN RESOR BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 520
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA REHABILITASI GEDUNG KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANTUL KEPADA KEPOLISIAN RESOR BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran hibah untuk perbaikan infrastruktur kepolisian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyediaan fasilitas gedung kantor yang memadai.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Kepolisian Resor (Polres) Bantul sebagai penerima tunggal hibah rehabilitasi gedung kantor dalam keputusan ini.
  • Pemberian hibah dilakukan dalam bentuk rehabilitasi fisik gedung, bukan dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada penerima.
  • Bupati memberikan delegasi wewenang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman untuk menandatangani dokumen perjanjian formal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini mengikuti rincian teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Total nilai hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp192.600.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Alokasi dana bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Lokasi pelaksanaan rehabilitasi gedung bertempat di Jl. Jend. Sudirman Nomor 202, Nyangkringan, Bantul.
  4. Perangkat daerah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan legal standing yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Pemberian hibah hanya dapat direalisasikan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pihak-pihak yang berwenang.
  • Segala biaya operasional dan administratif yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen induk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.