| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA REHABILITASI GEDUNG KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANTUL KEPADA KEPOLISIAN RESOR BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 520 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA REHABILITASI GEDUNG KANTOR KEPOLISIAN RESOR BANTUL KEPADA KEPOLISIAN RESOR BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran hibah untuk perbaikan infrastruktur kepolisian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyediaan fasilitas gedung kantor yang memadai.
Pelaksanaan hibah ini mengikuti rincian teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan legal standing yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.