Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 147

Tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman tata cara penyerahan serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan agar dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme formal penyerahan aset yang dilakukan secara sistematis. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) sebagai fasilitator utama dan pembentukan Tim Verifikasi untuk menilai kelaikan aset.
  • Persyaratan dokumen yang mencakup site plan, sertifikat tanah atas nama pengembang, izin bangunan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Prosedur penyerahan PSU yang ditelantarkan atau pengembangnya tidak diketahui, yang melibatkan peran pengurus paguyuban perumahan dan proses hukum melalui Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkannya sebagai Barang Milik Daerah.
  • Pemerintah daerah berwenang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau masyarakat dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan fisik aset yang telah diserahkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyerahan aset mengikuti urutan teknis dan standar operasional sebagai berikut:

  1. Tahap Persiapan: Pengembang menyerahkan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas yang disertai dengan dokumen administrasi dan teknis lengkap.
  2. Verifikasi Lapangan: Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan PSU sesuai dengan site plan dan standar kelaikan yang berlaku.
  3. Masa Perbaikan: Apabila terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian, pengembang wajib melakukan perbaikan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  4. Berita Acara Serah Terima (BAST): Penyerahan sah setelah adanya penandatanganan BAST dan penyerahan dokumen asli sertifikat tanah untuk diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  5. Anggaran: Segala biaya yang muncul akibat proses administratif penyerahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas aset publik, peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan sanksi tegas:

  • Larangan Perubahan: Pengelola dilarang mengubah peruntukan fungsi maupun status kepemilikan PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  • Sanksi Administratif: Pengembang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa:
    1. Peringatan tertulis secara bertahap;
    2. Penundaan pemberian izin usaha perumahan atau persetujuan dokumen lingkungan;
    3. Denda administratif maksimal sebesar nilai aset PSU yang seharusnya diserahkan;
    4. Publikasi identitas pengembang yang melanggar melalui media massa;
    5. Penghentian pelayanan izin bagi pengembang selama 5 (lima) tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.