| Tentang | TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman tata cara penyerahan serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan agar dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.
Dokumen ini mengatur mekanisme formal penyerahan aset yang dilakukan secara sistematis. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penyerahan aset mengikuti urutan teknis dan standar operasional sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas aset publik, peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan sanksi tegas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.