Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 147

Tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis mengenai tata cara penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan PSU perumahan dikelola dengan baik sebagai Barang Milik Daerah guna mencapai daya guna bagi masyarakat luas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci batasan pengertian dan tahapan teknis yang harus dilalui dalam proses serah terima aset perumahan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Definisi operasional mengenai site plan, prasarana fisik, sarana penunjang ekonomi/sosial, dan utilitas pelayanan lingkungan.
  • Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati yang bertugas melakukan inventarisasi dan penilaian kelaikan fisik PSU yang akan diserahkan.
  • Kewajiban Pengembang untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen perizinan, dan bukti kepemilikan tanah.
  • Mekanisme pengelolaan PSU yang telah diserahkan, di mana Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau masyarakat dalam pemeliharaannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penyerahan PSU dilakukan secara sistematis melalui urutan langkah sebagai berikut:

  1. Tahap Persiapan: Pengembang mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi sertipikat tanah, gambar rencana tapak, dan surat pernyataan pelepasan hak.
  2. Tahap Pelaksanaan: Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan fisik untuk menilai kelaikan. Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengembang diberi waktu 1 bulan untuk melakukan perbaikan.
  3. Tahap Pasca Penyerahan: Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pendaftaran hak atas tanah menjadi atas nama Pemerintah Daerah oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  4. Segala biaya yang timbul akibat proses penyerahan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus bagi perumahan yang ditelantarkan atau pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya:

  • Dalam kondisi pengembang tidak diketahui, fungsi penyerahan dapat digantikan oleh Paguyuban atau Pengurus Perumahan setempat.
  • Pemerintah Daerah melalui Bupati dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bantul agar PSU yang ditelantarkan tersebut sah menjadi Barang Milik Daerah.
  • Larangan Keras: Pengelola dilarang mengubah peruntukan dan kepemilikan PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  • Sanksi Administratif: Pengembang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penundaan izin, denda administratif hingga sebesar nilai PSU yang harus diserahkan, hingga pelarangan pemberian izin selama 5 (lima) tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.