| Tentang | TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis mengenai tata cara penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan PSU perumahan dikelola dengan baik sebagai Barang Milik Daerah guna mencapai daya guna bagi masyarakat luas.
Dokumen ini merinci batasan pengertian dan tahapan teknis yang harus dilalui dalam proses serah terima aset perumahan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Proses penyerahan PSU dilakukan secara sistematis melalui urutan langkah sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus bagi perumahan yang ditelantarkan atau pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.