Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 516

Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 516
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 516 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program Keluarga Berencana (KB) khususnya bagi peserta pria. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang dikenal dengan istilah Bangga Kencana melalui metode kontrasepsi jangka panjang bagi pria di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa dana kepada individu yang bersedia menjadi peserta KB baru dengan Metode Operasi Pria (MOP). Terdapat beberapa kriteria wajib bagi penerima penghargaan tersebut, yaitu:

  • Tergabung dalam kelompok Pasangan Usia Subur (PUS) yang memiliki ikatan pernikahan sah secara hukum.
  • Terdaftar secara administratif sebagai penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  • Telah terdaftar dan melaksanakan prosedur sebagai peserta KB baru dengan metode Metode Operasi Pria (MOP) pada tahun 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini diatur dengan rincian teknis dan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Besaran penghargaan yang diberikan kepada setiap peserta adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Total penerima penghargaan berdasarkan lampiran keputusan ini berjumlah 22 orang peserta yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Total alokasi anggaran yang dikucurkan untuk pemberian penghargaan ini mencapai Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
  4. Seluruh pembiayaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan bahwa hak atas penghargaan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan status pernikahan yang legal. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2021, dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana bantuan sosial kepada para peserta yang telah menjalankan prosedur medis vasektomi atau MOP.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.