| Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN YANG PURNA TUGAS DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN YANG PURNA TUGAS DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang telah purna tugas di Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini ditetapkan sebagai solusi bagi wilayah tersebut yang berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yaitu kalurahan yang tidak memiliki aset tanah kalurahan untuk digunakan sebagai pengarem-arem (tunjangan tanah bagi mantan pejabat). Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk uang sebagai pengganti hak atas tanah tersebut.
Dokumen ini merinci besaran dana penghargaan yang diberikan kepada mantan pejabat kalurahan berdasarkan posisi atau jabatan terakhir yang mereka jabat sebelum masa pensiun. Rincian nominal tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
Lama pemberian tunjangan didasarkan pada urutan masa kerja atau masa jabatan yang telah dijalankan oleh penerima dengan ketentuan sebagai berikut:
Meskipun tunjangan dihitung per bulan, pembayarannya dilakukan secara sekaligus (lump sum) pada bulan Desember melalui mekanisme transfer langsung dari Badan Keuangan dan Aset Daerah ke rekening penerima.
Pemberian tunjangan ini hanya berlaku bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang diberhentikan dengan hormat. Untuk pencairan dana, diperlukan kelengkapan dokumen administratif berupa bukti kas pengeluaran bermaterai, kuitansi, daftar permohonan, dan fotokopi rekening. Peraturan ini berlaku khusus untuk tahun anggaran 2021 dan mulai mengikat secara hukum sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.