Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 124

Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN YANG PURNA TUGAS DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN YANG PURNA TUGAS DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang telah purna tugas di Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini ditetapkan sebagai solusi bagi wilayah tersebut yang berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yaitu kalurahan yang tidak memiliki aset tanah kalurahan untuk digunakan sebagai pengarem-arem (tunjangan tanah bagi mantan pejabat). Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk uang sebagai pengganti hak atas tanah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci besaran dana penghargaan yang diberikan kepada mantan pejabat kalurahan berdasarkan posisi atau jabatan terakhir yang mereka jabat sebelum masa pensiun. Rincian nominal tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Lurah mendapatkan tunjangan sebesar Rp500.000,00 per bulan.
  • Carik Kalurahan mendapatkan tunjangan sebesar Rp450.000,00 per bulan.
  • Kepala Seksi dan Kepala Urusan mendapatkan tunjangan sebesar Rp400.000,00 per bulan.
  • Dukuh mendapatkan tunjangan sebesar Rp300.000,00 per bulan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Lama pemberian tunjangan didasarkan pada urutan masa kerja atau masa jabatan yang telah dijalankan oleh penerima dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan lebih dari 25 tahun diberikan tunjangan selama 8 tahun sejak diberhentikan secara hormat.
  2. Masa jabatan 20 hingga 25 tahun diberikan tunjangan selama 7 tahun.
  3. Masa jabatan 15 hingga kurang dari 20 tahun diberikan tunjangan selama 6 tahun.
  4. Masa jabatan 10 hingga kurang dari 15 tahun diberikan tunjangan selama 5 tahun.
  5. Masa jabatan 5 hingga kurang dari 10 tahun diberikan tunjangan selama 4 tahun.
  6. Masa jabatan kurang dari 5 tahun diberikan tunjangan selama 2 tahun.

Meskipun tunjangan dihitung per bulan, pembayarannya dilakukan secara sekaligus (lump sum) pada bulan Desember melalui mekanisme transfer langsung dari Badan Keuangan dan Aset Daerah ke rekening penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian tunjangan ini hanya berlaku bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang diberhentikan dengan hormat. Untuk pencairan dana, diperlukan kelengkapan dokumen administratif berupa bukti kas pengeluaran bermaterai, kuitansi, daftar permohonan, dan fotokopi rekening. Peraturan ini berlaku khusus untuk tahun anggaran 2021 dan mulai mengikat secara hukum sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.