Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 508

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA DAN PENGURUS FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK) KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2021-2025
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 508
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA DAN PENGURUS FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK) KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2021-2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk periode masa bakti 2021-2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun provinsi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan pembagian peran dalam organisasi pembauran kebangsaan dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Wadah Konsultasi: FPK ditetapkan sebagai wadah konsultasi, koordinasi, dan komunikasi antara pengurus satuan etnis/suku dengan Pemerintah Daerah.
  • Harmonisasi Sosial: Fokus utama organisasi adalah menciptakan hubungan yang harmonis antar suku dan memberdayakan potensi sumber daya pada masing-masing etnis.
  • Struktur Organisasi: Pembentukan struktur terdiri atas Dewan Pembina yang diisi oleh pejabat struktural pemerintah dan Pengurus FPK yang melibatkan unsur masyarakat.
  • Sekretariat: Pembentukan unit pendukung teknis yang berkedudukan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat prioritas kerja dan langkah teknis yang harus dilaksanakan oleh pengurus, yaitu:

  1. Perumusan Kebijakan: Membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan terkait pembauran kebangsaan di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Penjaringan Aspirasi: Melakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara aktif di bidang pembauran kebangsaan.
  3. Penyelenggaraan Forum: Mengadakan Forum Dialog, diskusi, musyawarah, dan sarasehan dengan pimpinan organisasi pembauran, pemuka adat, dan tokoh masyarakat.
  4. Sosialisasi: Melaksanakan penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan program pembauran kebangsaan kepada khalayak luas.
  5. Pelayanan Administrasi: Memberikan pelayanan teknis dan administrasi melalui Sekretariat Tim untuk kelancaran tugas forum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan aspek finansial yang diatur dalam keputusan ini:

  • Kewajiban Pelaporan: Dewan Pembina dan Pengurus wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas mereka serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Alokasi Anggaran: Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pengurus dalam menjalankan fungsinya selama periode empat tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.