Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 503

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN PUPUK ORGANIK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 503
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN PUPUK ORGANIK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima serta jumlah alokasi bantuan pupuk organik di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai Pengelolaan Pupuk Organik yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya guna mendukung sektor pertanian daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan kelompok tani tertentu sebagai penerima sah bantuan hibah pupuk organik dari pemerintah daerah.
  • Penentuan volume atau besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing kelompok penerima yang tercantum dalam lampiran.
  • Pemberian tanggung jawab administratif dan fisik kepada pengurus kelompok tani atas bantuan yang telah diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kewajiban penerima untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti formal penyaluran bantuan.
  2. Pelaksanaan pencatatan distribusi bantuan secara mendetail kepada seluruh anggota kelompok tani.
  3. Penggunaan bantuan pupuk harus disesuaikan secara proporsional dengan luas lahan yang diusahakan oleh masing-masing anggota.
  4. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan bantuan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  5. Sebagai contoh teknis, Kelompok Tani Agrowisata Bukit Dermo di wilayah Imogiri tercatat menerima alokasi bantuan sebesar 8 Ton pupuk organik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan dilarang menyalahgunakan alokasi pupuk untuk kepentingan di luar kebutuhan lahan anggota kelompok. Terdapat mandat khusus bagi penerima untuk mengembangkan penerapan pupuk organik secara mandiri dan berkelanjutan agar petani tidak terus-menerus bergantung pada bantuan pemerintah serta demi menjaga kualitas ekosistem pertanian di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.