| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 416 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul melalui mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab teknis dalam mengelola tata ruang daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan langkah tegas terhadap penyimpangan tata ruang melalui ketentuan khusus berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.