Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 416

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 416
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul melalui mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab teknis dalam mengelola tata ruang daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan peninjauan atau kunjungan lapangan secara langsung untuk memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan.
  • Melakukan koordinasi intensif dengan satuan tugas pengendalian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya guna sinkronisasi kebijakan.
  • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Tim wajib mengutamakan fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pada setiap tahap pemanfaatan ruang.
    2. Seluruh hasil pengawasan harus dilaporkan kepada Bupati Bantul melalui cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
    3. Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai pengarah dan penanggung jawab, serta melibatkan berbagai unsur teknis mulai dari bidang pertanahan, penanaman modal, perindustrian, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
    4. Segala biaya operasional yang muncul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Peraturan ini menegaskan langkah tegas terhadap penyimpangan tata ruang melalui ketentuan khusus berikut:

    • Tim memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa menunda prosedur yang telah ada.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .