| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 452 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 452 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan dalam rangka penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan efisien.
Tim yang dibentuk memiliki tugas teknis mendasar untuk menghasilkan data organisasi yang akurat, meliputi:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan sinkronisasi antara kebutuhan organisasi dengan ketersediaan personel. Adapun ketentuan teknis yang diatur adalah:
Dokumen ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.