Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 452

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 452
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 452 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan dalam rangka penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tugas teknis mendasar untuk menghasilkan data organisasi yang akurat, meliputi:

  1. Menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam proses analisis.
  2. Mengumpulkan seluruh data jabatan melalui metode tertentu dan mengolahnya menjadi informasi jabatan.
  3. Melaksanakan forum diskusi, seminar, atau lokakarya sebagai bagian dari proses validasi analisis.
  4. Menyusun dokumen final hasil akhir analisis jabatan, beban kerja, dan evaluasi jabatan.
  5. Melaporkan seluruh hasil penyusunan tersebut secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan sinkronisasi antara kebutuhan organisasi dengan ketersediaan personel. Adapun ketentuan teknis yang diatur adalah:

  • Struktur tim terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Tim Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi.
  • Dalam hal pertanggungjawaban, tim wajib memberikan laporan berkala dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan tersebut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 1 September 2021.
  • Hal ini berarti segala tindakan atau tugas yang telah dilaksanakan oleh personalia tim sejak awal September diakui legalitasnya berdasarkan keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.