Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 35

Tentang PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2022 adalah regulasi yang menetapkan pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bantul untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati selama Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022, di mana proses penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan lima orang profesional sebagai Tenaga Ahli dengan spesialisasi pada bidang-bidang strategis pemerintahan daerah, yaitu:

  • Nunut Rubiyanto, S.Si, Apt. menduduki Bidang Kemasyarakatan.
  • Yudha Prathesissianta Wibowo, SE menduduki Bidang Perekonomian Daerah.
  • Sunarso, SH., MSi. menduduki Bidang Pemerintahan.
  • Yitno, ST., MT menduduki Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
  • Muhyidin, STP. menduduki Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah urutan prioritas tugas dan ketentuan teknis pelaksanaan bagi tenaga ahli yang terpilih:

  1. Memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan telaahan serta rekomendasi dalam perumusan analisa kebijakan secara konseptual sesuai bidang masing-masing.
  2. Memberikan layanan konsultasi teknis kepada pimpinan daerah.
  3. Menerima honorarium yang besarannya ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh pembiayaan operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku aturan:

  • Nama-nama yang tercantum beserta rincian tugasnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Tenaga ahli wajib menjalankan tugas tambahan lainnya yang diberikan langsung oleh Bupati di luar tugas pokok yang telah dirinci.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.