Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 532

Tentang LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI KALURAHAN TRIHARJO, KAPANEWON PANDAK TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 532
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI KALURAHAN TRIHARJO, KAPANEWON PANDAK TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 532 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan lokasi penyelenggaraan konsolidasi tanah di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara fisik maupun yuridis. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan ruang, memperbaiki kualitas lingkungan, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui proses yang partisipatif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas geografis dan administratif lokasi yang terpilih untuk program penataan tanah tersebut, yaitu:

  • Lokasi: Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Luas Lahan: Mencakup area seluas 27.852 m2 (dua puluh tujuh koma delapan ratus lima puluh dua meter persegi).
  • Peserta: Melibatkan 84 orang pemilik hak atas tanah sebagai peserta konsolidasi.
  • Jumlah Bidang: Terdiri dari total 156 bidang tanah yang akan ditata ulang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pasca-penetapan lokasi dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah sesuai dengan peta situasi yang telah dilampirkan dalam keputusan.
  2. Pemanfaatan tanah yang optimal berdasarkan peningkatan efisiensi ruang.
  3. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung pada lokasi tersebut setelah proses penataan tanah selesai.
  4. Penyelarasan hasil pembangunan sarana prasarana dengan rencana pembangunan daerah yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin kelancaran proses land consolidation, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus dipatuhi:

  • Selama proses pelaksanaan berlangsung, setiap pemilik hak atau peserta dilarang melakukan peralihan hak atas tanah dalam bentuk apa pun.
  • Peserta dilarang melakukan perubahan penggunaan tanah secara sepihak.
  • Pengecualian terhadap larangan peralihan hak dan perubahan penggunaan tanah hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.