Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 509

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 509
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2021 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, khususnya guna memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyediaan anggaran yang dibebankan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung kegiatan kesehatan masyarakat yang bersifat mendesak.
  • Penugasan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk melaksanakan teknis vaksinasi.
  • Penegasan bahwa segala biaya yang timbul merupakan bagian dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan dana dan langkah pelaksanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp296.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
  3. Mekanisme pencairan dana dilakukan berdasarkan permohonan dari Dinas Kesehatan yang telah diajukan sebelumnya pada bulan Desember 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi:

  • Kepala Dinas Kesehatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya secara berkala hingga kegiatan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan DPRD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.