Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 384

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 384
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 384 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pendanaan mendesak untuk mendukung operasi gabungan penegakan protokol kesehatan serta penyediaan fasilitas kesehatan di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan legalitas penggunaan anggaran daerah di luar belanja rutin untuk keperluan penanganan kondisi tertentu yang bersifat mendesak. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dengan nilai total ratusan juta rupiah.
  • Penugasan kepada instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan operasional di lapangan.
  • Kewajiban pelaporan administrasi atas penggunaan dana emergency tersebut secara berkala kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana diprioritaskan untuk dua sektor utama dengan rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Total dana yang dikucurkan adalah sebesar Rp261.100.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah).
  2. Alokasi sebesar Rp69.500.000,00 diperuntukkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja guna mendukung operasi gabungan penegakan protokol kesehatan.
  3. Alokasi sebesar Rp191.600.000,00 diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk pengadaan masker cadangan bagi peserta didik.
  4. Laporan pertanggungjawaban (accountability report) harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan dana ini bersifat khusus dan terbatas pada peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan. Dana tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain di luar penegakan protokol kesehatan dan pengadaan masker siswa. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.