Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 369

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 369
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 369 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditetapkan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian izin penggunaan dana darurat untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang menangani pengisian oksigen, yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pemberian izin penggunaan anggaran secara spesifik untuk membiayai operasional petugas pengisian oksigen demi kelancaran penanganan kesehatan selama pandemi. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini mencakup besaran dana yang dikucurkan, tujuan penggunaan dana yang sangat spesifik, serta penugasan kepada pejabat daerah terkait untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penggunaan anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Pemberian dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Alokasi dana tersebut diprioritaskan sepenuhnya untuk membiayai operasional petugas pengisian oksigen.
  3. Menugaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul sebagai pelaksana kegiatan.
  4. Kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  5. Sumber pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana yang telah diberikan dilarang digunakan untuk keperluan di luar operasional petugas pengisian oksigen sebagaimana dimaksud dalam diktum peraturan.
  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan secara rutin setiap bulan sampai seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.