| Tentang | INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400) |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2022 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Instruksi ini bertujuan untuk mengimplementasikan program Indeks Pertanaman Padi 400 (IP Padi 400) di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu sebuah sistem budidaya yang memungkinkan petani melakukan penanaman dan pemanenan padi sebanyak empat kali dalam setahun pada lahan yang sama untuk meningkatkan produktivitas pangan daerah.
Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai area program IP Padi 400. Selain itu, terdapat ketentuan bagi Dinas Sosial untuk memastikan beras produksi petani lokal Bantul digunakan dalam program bantuan pangan pemerintah. Seluruh jajaran kewilayahan hingga aparat keamanan (Kodim dan Kepolisian) diminta berperan aktif dalam memotivasi petani serta menjaga kelancaran distribusi pupuk dan air irigasi agar target produktivitas tercapai.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.