Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 3

Tentang INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2022 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Instruksi ini bertujuan untuk mengimplementasikan program Indeks Pertanaman Padi 400 (IP Padi 400) di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu sebuah sistem budidaya yang memungkinkan petani melakukan penanaman dan pemanenan padi sebanyak empat kali dalam setahun pada lahan yang sama untuk meningkatkan produktivitas pangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini ditujukan secara luas kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panewu (Camat), Lurah, Distributor Pupuk, hingga organisasi petani seperti Gapoktan dan P3A.
  • Melakukan identifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima program.
  • Penyusunan jadwal tanam dan panen yang terpadu serta pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan hasil produksi.
  • Fasilitasi legalitas usaha melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) bagi kelompok tani peserta program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Target total luas lahan yang dialokasikan untuk pelaksanaan IP Padi 400 adalah sebesar 5.000 Hektar (Ha).
  2. Distribusi target lahan terbesar berada di Kapanewon Pandak (550 Ha), Bambanglipuro (500 Ha), dan Sewon (450 Ha), sedangkan yang terkecil di Dlingo (15 Ha).
  3. Pemerintah Desa/Kalurahan diinstruksikan untuk memfasilitasi sebagian anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa guna mendukung kesuksesan program ini.
  4. Penyediaan sarana produksi, alat mesin pertanian (alsintan), serta jaminan kecukupan suplai air irigasi menjadi prioritas teknis utama dalam pelaksanaan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai area program IP Padi 400. Selain itu, terdapat ketentuan bagi Dinas Sosial untuk memastikan beras produksi petani lokal Bantul digunakan dalam program bantuan pangan pemerintah. Seluruh jajaran kewilayahan hingga aparat keamanan (Kodim dan Kepolisian) diminta berperan aktif dalam memotivasi petani serta menjaga kelancaran distribusi pupuk dan air irigasi agar target produktivitas tercapai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.