Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 3

Tentang INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword INDEK PERTANAMAN PADI 400 (IP PADI 400)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3 /Instr/2022 tentang Indeks Pertanaman Padi 400 (IP Padi 400). Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui pola tanam padi empat kali dalam setahun di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian tugas lintas sektor untuk memastikan keberhasilan program peningkatan indeks pertanaman. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan identifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) oleh dinas terkait untuk diajukan ke kementerian.
  • Penyediaan dan pemenuhan kebutuhan sarana produksi, alat mesin pertanian (alsintan), serta jaminan ketersediaan air irigasi.
  • Percepatan legalitas kelompok tani melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK).
  • Penguatan sisi pasca-panen melalui optimalisasi fungsi resi gudang dan fasilitasi pemasaran produk oleh jajaran pemerintah hingga tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi program ini mengedepankan beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Target alokasi lahan IP Padi 400 ditetapkan seluas 5.000 Hektar yang tersebar di 17 Kapanewon (Kecamatan), dengan luas terbesar di Pandak (550 Ha), Bambanglipuro (500 Ha), dan Sewon (450 Ha).
  2. Instruksi kepada Panewu dan Lurah untuk memfasilitasi sebagian anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa guna mendukung operasional program.
  3. Koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dalam mengatur jadwal pemeliharaan jaringan irigasi agar suplai air tetap mencukupi.
  4. Pelaksanaan pengawalan mutu dan keamanan pangan untuk memastikan hasil produksi memenuhi standar konsumsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan pengawasan ketat yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak:

  • Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diwajibkan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian, terutama pada lahan produktif yang masuk dalam area IP Padi 400.
  • Distributor Pupuk dilarang melakukan kelalaian dalam distribusi dan wajib menjamin ketersediaan pupuk sesuai dengan jumlah, waktu, dan kebutuhan petani di lapangan.
  • Dinas Sosial diarahkan secara khusus untuk memprioritaskan penyerapan beras hasil petani lokal Bantul dalam pelaksanaan program bantuan pangan pemerintah.
  • Pihak keamanan (Kodim dan Kepolisian) dilibatkan untuk memotivasi petani serta menjaga kondusivitas pelaksanaan program di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.