| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 491 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2021. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan keanggotaan pada Tim Pelaksana Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul dikarenakan adanya pergantian personel dalam struktur organisasi tersebut.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada daftar lampiran yang memuat susunan dan personalia tim pelaksana. Struktur tim dibagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:
Tim pelaksana diwajibkan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan teknis medis dalam pemberian vaksin. Fokus utama distribusi dan pelaksanaan tugas dibagi berdasarkan unit pelayanan sebagai berikut:
Dalam ketentuan khusus, disebutkan bahwa keputusan ini memiliki sifat berlaku surut (retroactive). Secara administratif, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun secara fungsional telah berlaku sejak tanggal 1 November 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi operasional tim yang sudah berjalan sebelum surat keputusan ini ditandatangani secara resmi. Segala keputusan sebelumnya yang tidak bertentangan dengan perubahan ini tetap dinyatakan berlaku dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.