Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 491

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2021. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan keanggotaan pada Tim Pelaksana Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul dikarenakan adanya pergantian personel dalam struktur organisasi tersebut.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada daftar lampiran yang memuat susunan dan personalia tim pelaksana. Struktur tim dibagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:

  • Pengarah yang terdiri dari Sekretaris Daerah serta para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penanggung Jawab yang dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Tim Kabupaten yang terbagi menjadi lima kelompok (Tim A sampai Tim E) dengan tugas teknis yang berbeda-beda.
  • Tim Pelaksana Tingkat Satuan Kerja yang mencakup organisasi profesi, seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul, serta berbagai Rumah Sakit dan Klinik pemerintah maupun swasta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana diwajibkan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan teknis medis dalam pemberian vaksin. Fokus utama distribusi dan pelaksanaan tugas dibagi berdasarkan unit pelayanan sebagai berikut:

  1. Puskesmas di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul (sebanyak 27 unit).
  2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Panembahan Senopati) dan berbagai Rumah Sakit Swasta.
  3. Fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri (Klinik Wira Pratama dan Klinik Pratama 0729).
  4. Organisasi profesi di bidang kesehatan yang turut memberikan dukungan teknis dan pendampingan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, disebutkan bahwa keputusan ini memiliki sifat berlaku surut (retroactive). Secara administratif, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun secara fungsional telah berlaku sejak tanggal 1 November 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi operasional tim yang sudah berjalan sebelum surat keputusan ini ditandatangani secara resmi. Segala keputusan sebelumnya yang tidak bertentangan dengan perubahan ini tetap dinyatakan berlaku dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.