Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 491

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Pelaksana Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran terhadap susunan personalia tim pelaksana guna memastikan kelancaran program vaksinasi nasional di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang komprehensif untuk mengelola jalannya vaksinasi dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan Susunan dan Personalia baru yang melibatkan lintas sektor, mulai dari jajaran birokrasi pemerintahan hingga tenaga medis lapangan.
  • Pengarah tim melibatkan Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretariat Daerah untuk koordinasi kebijakan tingkat tinggi.
  • Penanggung Jawab teknis diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Pembagian Tim Kabupaten ke dalam beberapa kelompok tugas (Tim A hingga Tim E) yang memiliki spesialisasi di bidang farmasi, teknis kesehatan, serta dukungan administrasi.
  • Keterlibatan aktif Organisasi Profesi di bidang kesehatan untuk mendukung standar prosedur medis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis vaksinasi di lapangan didistribusikan secara masif melalui urutan prioritas fasilitas kesehatan berikut:

  1. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul (total 27 Puskesmas yang disebutkan dalam lampiran).
  2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana vaksinasi.
  3. Klinik Pratama di bawah naungan institusi TNI dan Polri (Polres Bantul).
  4. Pembagian tugas personel teknis mencakup bagian surveilans, imunisasi, pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain), hingga petugas entri data.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang wajib diperhatikan:

  • Keputusan ini memiliki klausul berlaku surut, di mana secara legal formal diberlakukan terhitung sejak tanggal 01 November 2021.
  • Perubahan personalia dalam lampiran ini secara otomatis menggantikan daftar anggota tim pada peraturan sebelumnya yang telah dianggap tidak relevan karena adanya pergantian jabatan atau tugas.
  • Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada instansi terkait seperti Menteri Kesehatan, Gubernur DIY, dan Ketua DPRD guna pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.