Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 476

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG ATAP RUANG KELAS SD WUKIRSARI TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 476
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG ATAP RUANG KELAS SD WUKIRSARI TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 476 Tahun 2021 yang menetapkan penghapusan sebagian Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan catatan aset daerah dengan kondisi fisik terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penghapusan sebagian bangunan berupa atap ruang kelas pada SD Wukirsari yang berlokasi di Kapanewon Imogiri. Penghapusan dilakukan karena aset tersebut telah hilang atau rusak akibat bencana alam angin kencang/angin ribut yang terjadi pada 14 Februari 2020. Karena pembangunan kembali gedung tersebut telah dianggarkan dan dilaksanakan, maka komponen bangunan lama yang telah rusak wajib dihapus dari catatan inventaris agar tidak terjadi tumpang tindih pendataan aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset dilakukan dengan mengacu pada nilai perolehan yang tercatat dalam dokumen penatausahaan aset daerah. Berikut adalah rincian teknis penghapusan tersebut:

  1. Objek yang dihapus adalah Bangunan Gedung Kantor Permanen yang berfungsi sebagai ruang kelas.
  2. Nilai aset awal yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C adalah sebesar Rp900.000.000,00.
  3. Perhitungan nilai bagian bangunan yang dihapus ditetapkan sebesar 5% dari total nilai KIB C.
  4. Total nilai penghapusan aset secara administratif adalah sebesar Rp45.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Desember 2021.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, serta dinas terkait sebagai dasar pemutakhiran data laporan keuangan daerah.
  • Prosedur ini harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.