| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 467 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2021 yang menetapkan tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada Pasar Turi. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menghapus catatan inventaris aset yang secara fisik telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali menggunakan anggaran baru, sehingga diperlukan penyesuaian data pada database aset daerah.
Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada legalitas penghapusan aset dari daftar inventaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Beberapa poin fundamental meliputi:
Berdasarkan rincian teknis pada lampiran keputusan, aset yang menjadi prioritas penghapusan memiliki kriteria sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 30 November 2021. Terdapat ketentuan khusus mengenai distribusi salinan keputusan untuk keperluan pengawasan dan administrasi yang harus disampaikan kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.