Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 467

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 467
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2021 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebagian bangunan atau gedung pada Pasar Turi yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi kekayaan daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar dan dibangun kembali melalui dokumen penganggaran yang baru, sehingga status aset lama harus dihapus dari daftar inventaris daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap sebagian Bangunan/Gedung Pasar Turi agar data dalam catatan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi fisik terkini.
  • Aset yang dihapus telah melalui proses pembongkaran dan pembangunan kembali, sehingga secara teknis aset lama sudah tidak berfungsi atau tidak ada.
  • Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan teknis mengenai pengelolaan aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai aset yang dihapus dari daftar inventaris dirinci sebagai berikut:

  1. Aset yang dimaksud adalah Los Pasar dengan kode barang 1.3.3.01.01.12.001.
  2. Lokasi aset terletak di wilayah Turi Sidomulyo, Bambanglipuro.
  3. Luas lantai bangunan yang dihapus dari catatan administrasi adalah sebesar 544 m².
  4. Nilai aset yang dihapus tercatat sebesar Rp439.769.600,00 berdasarkan harga perolehan.
  5. Aset tersebut merupakan hasil pengadaan melalui mekanisme pembelian pada tanggal 31 Desember 2008 dengan kondisi terakhir tercatat Baik sebelum dilakukan penghapusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghapusan aset ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda (double counting) dalam laporan keuangan daerah setelah adanya pembangunan gedung baru di lokasi yang sama.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai dasar penyesuaian buku inventaris pada Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk keperluan audit tata kelola barang milik daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.