Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 467

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 467
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG PASAR TURI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2021 yang menetapkan tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada Pasar Turi. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menghapus catatan inventaris aset yang secara fisik telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali menggunakan anggaran baru, sehingga diperlukan penyesuaian data pada database aset daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada legalitas penghapusan aset dari daftar inventaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Penghapusan aset dilakukan karena adanya kegiatan pembangunan kembali yang sudah terakomodasi dalam dokumen penganggaran resmi.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pengelola barang untuk melakukan penyesuaian catatan akuntansi dan aset daerah.
  • Rincian mengenai aset yang dihapus secara spesifik tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan satu kesatuan hukum yang sah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan rincian teknis pada lampiran keputusan, aset yang menjadi prioritas penghapusan memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Nama Barang: Los Pasar dengan nomor kode barang 1 3 3 01 01 12 001.
  2. Spesifikasi Luas: Bangunan memiliki luas lantai sebesar 544 meter persegi.
  3. Lokasi Aset: Terletak di wilayah Turi Sidomulyo, Bambanglipuro.
  4. Riwayat Perolehan: Aset berasal dari pengadaan/pembelian tanggal 31 Desember 2008.
  5. Nilai Anggaran: Harga perolehan aset yang dihapus adalah senilai Rp439.769.600,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 30 November 2021. Terdapat ketentuan khusus mengenai distribusi salinan keputusan untuk keperluan pengawasan dan administrasi yang harus disampaikan kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan legislatif.
  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul guna keperluan audit internal.
  • Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk pemutakhiran data inventory daerah secara menyeluruh.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.